Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 2.974 orang ditetapkan sebagai Komponen Cadangan atau Komcad TNI Tahun Anggaran 2022. Mereka dibagi menjadi lima batalion yang dilatih di masing-masing matra.
Apa itu komcad?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Mengutip laman Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Pertahanan komcad bukan wajib militer. Komcad salah satu program sukarela atau tidak wajib yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara.
Merujuk undang-undang itu, komcad sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi untuk memperbesar dan memperkuat kekuatan komponen TNI.
Komcad terbagi menjadi empat, yaitu Komcad sumber daya manusia, Komcad sumber daya alam, Komcad sumber daya buatan, Komcad sarana dan prasarana. Semuanya dipersiapkan untuk dimanfaatkan ketika negara dalam kondisi darurat militer atau bencana alam. Mobilisasi Komcad hanya bisa dilakukan oleh Presiden atas persetujuan DPR RI untuk kepentingan pertahanan negara.
Komcad berjumlah 2.974 orang itu ditugaskan ke beberapa Resimen Induk Daerah Militer alias Rindam.
- Rindam II / Sriwijaya: 450 orang
- Rindam VI / Mulawarman: 500 orang
- Rindam XIV / Hasanuddin: 500 orang
- Komando Pendidikan Marinir atau Kodikmar Surabaya: 499 orang
- Pusdiklat Komando Pasukan Gerak Cepat alias Kopasgat Bandung: 500 orang
- Pusdik Korps Wanita Angkatan Darat alias Kowad: 50 orang
- Universitas Pertahanan RI: 475 orang
Tugas Komcad
Merujuk Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 3 Tahun 2021, keberadaan Komcad diartikan sebagai sumber daya nasional. Komcad dipersiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi memperbesar dan memperkuat kemampuan komponen utama.
Komponen utama tiga matra TNI, yaitu Angkatan Darat, Angkatan Udara, dan Angkatan Laut. Tugas Komcad tidak dituliskan dalam satu pasal tertentu dalam PP Nomor 3 Tahun 2021 sebagaimana tugas-tugas dari organisasi atau lembaga negara lain.
Komcad setidaknya memiliki lima tugas dan kewajiban sebagai berikut:
1. Komcad dikerahkan bila negara dalam keadaan darurat militer atau perang.
2. Komcad dimobilisasi oleh presiden dengan persetujuan DPR dengan komando dan kendali di bawah Panglima TNI.
3. Komcad hanya dipergunakan untuk kepentingan pertahanan dan negara.
4. Masa aktif Komcad tidak setiap hari dan tidak setiap saat.
5. Meski tidak aktif setiap saat, Komcad harus selalu siaga jika dipanggil oleh negara.
Selama menjalankan tugas dan kewajiban itu, Komcad yang telah dilantik dan ditetapkan juga berhak mendapatkan uang saku, tunjangan operasi saat mobilisasi. Ada pula perawatan kesehatan, perlindungan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan penghargaan.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.