Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

KPAI Minta Kepala SMAN 3 Seluma Tak Dihukum karena Pakai LKS saat PJJ

KPAI menilai penggunaan LKS sebagai pengganti modul merupakan otonomi sekolah yang diatur undang-undang.

10 September 2020 | 12.05 WIB

Komisioner KPAI, Retno Listyarti, dalam diskusi PR Pendidikan di Hari Anak di Jakarta, 20 Juli 2019. Tempo/Friski Riana
Perbesar
Komisioner KPAI, Retno Listyarti, dalam diskusi PR Pendidikan di Hari Anak di Jakarta, 20 Juli 2019. Tempo/Friski Riana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu tidak menghukum Kepala Sekolah SMAN 3 Seluma terkait diskresi izin pembelian Lembar Kerja Sekolah (LKS). "Seharusnya Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu menggunakan unsur pemaaf dalam kasus ini, bukan malah menekan sekolah," kata Komisioner KPAI Retno Listyarti dalam keterangan tertulis, Kamis, 10 September 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Retno mengatakan diskresi yang dilakukan Kepala SMAN 3 Seluma dengan menyediakan dan memberikan izin penggunaan LKS sebagai pengganti modul merupakan otonomi sekolah yang diatur dalam UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Menurut dia, banyak siswa yang tidak bisa ikut pembelajaran jarak jauh (PJJ) karena tak memiliki alat, tidak mampu membeli kuota, bahkan sinyal tidak stabil.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Penggunaan LKS sebagai pengganti modul di masa pandemik adalah upaya mencerdaskan peserta didik dengan melayani pembelajaran dalam kondisi penuh keterbatasan," ujarnya.

Alih-alih membantu peserta didik dan pendidik dalam mengatasi PJJ secara daring, Retno menilai Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu justru lebih bersemangat memeriksa sekolah yang melakukan diskresi karena kedaruratan PJJ di masa pandemi Covid-19.

Karena itu, Retno menyarankan agar dinas pendidikan tidak kaku dalam menerapkan aturan dalam kondis darurat. Apabila mengacu pada ketentuan hukum perdata, perbuatan Kepala SMAN 3 Seluma masuk dalam klasifikasi perbuatan melindungi kepentingan umum.

KPAI juga mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berkoordinasi dengan seluruh dinas pendidikan untuk mendistribusikan modul PJJ yang dibuat sesuai kurikulum darurat. Pasalnya, jika modul yang sudah disalurkan ke daerah maka kasus yang menimpa SMAN 3 Seluma tidak akan terjadi. "Pihak sekolah tidak perlu menggunakan LKS dalam melayani PJJ anak-anak yang tidak bisa mengikuti pembelajaran daring," ucap Retno.

FRISKI RIANA

Friski Riana

Lulus dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mercu Buana pada 2013. Bergabung dengan Tempo pada 2015 di desk hukum. Kini menulis untuk desk jeda yang mencakup isu gaya hidup, hobi, dan tren. Pernah terlibat dalam proyek liputan Round Earth Media dari International Women’s Media Foundation dan menulis tentang tantangan berkarier para difabel.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus