Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu tidak menghukum Kepala Sekolah SMAN 3 Seluma terkait diskresi izin pembelian Lembar Kerja Sekolah (LKS). "Seharusnya Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu menggunakan unsur pemaaf dalam kasus ini, bukan malah menekan sekolah," kata Komisioner KPAI Retno Listyarti dalam keterangan tertulis, Kamis, 10 September 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Retno mengatakan diskresi yang dilakukan Kepala SMAN 3 Seluma dengan menyediakan dan memberikan izin penggunaan LKS sebagai pengganti modul merupakan otonomi sekolah yang diatur dalam UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Menurut dia, banyak siswa yang tidak bisa ikut pembelajaran jarak jauh (PJJ) karena tak memiliki alat, tidak mampu membeli kuota, bahkan sinyal tidak stabil.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Penggunaan LKS sebagai pengganti modul di masa pandemik adalah upaya mencerdaskan peserta didik dengan melayani pembelajaran dalam kondisi penuh keterbatasan," ujarnya.
Alih-alih membantu peserta didik dan pendidik dalam mengatasi PJJ secara daring, Retno menilai Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu justru lebih bersemangat memeriksa sekolah yang melakukan diskresi karena kedaruratan PJJ di masa pandemi Covid-19.
Karena itu, Retno menyarankan agar dinas pendidikan tidak kaku dalam menerapkan aturan dalam kondis darurat. Apabila mengacu pada ketentuan hukum perdata, perbuatan Kepala SMAN 3 Seluma masuk dalam klasifikasi perbuatan melindungi kepentingan umum.
KPAI juga mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berkoordinasi dengan seluruh dinas pendidikan untuk mendistribusikan modul PJJ yang dibuat sesuai kurikulum darurat. Pasalnya, jika modul yang sudah disalurkan ke daerah maka kasus yang menimpa SMAN 3 Seluma tidak akan terjadi. "Pihak sekolah tidak perlu menggunakan LKS dalam melayani PJJ anak-anak yang tidak bisa mengikuti pembelajaran daring," ucap Retno.
FRISKI RIANA