Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita delapan dokumen dari Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar. Penyitaan dilakukan saat Indra diperiksa sebagai saksi Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan dalam kasus suap Dana Alokasi Khusus untuk Kabupaten Kebumen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Penyidik menyita beberapa dokumen terkait dengan risalah rapat dan pembahasan anggaran," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Senin, 18 Februari 2019.
Febri berkata selain menyita dokumen, KPK juga meminta keterangan soal proses rapat di DPR dan mekanisme pembahasan anggaran di Badan Anggaran DPR. Indra seusai diperiksa mengatakan dimintai konfirmasi mengenai proses pembahasan di DPR.
Dia menuturkan sejumlah dokumen yang disita KPK berisi risalah mengenai rapat di Banggar DPR. Indra mengatakan tugasnya sebagai sekjen adalah memfasilitasi persidangan di semua alat kelengkapan dewan. Dia mengatakan diminta penyidik untuk memastikan keabsahan dokumen rapat yang dibuat staf DPR. "Saya hanya dikonfirmasi sekitar 8 dokumen yang disita oleh KPK," katanya.
Dalam kasus ini, KPK menyangka Taufik menerima Rp 3,65 miliar dari Bupati Kebumen nonaktif, Mohammad Yahya Fuad. Suap diberikan agar Taufik membantu Kabupaten Kebumen mendapatkan DAK fisik pada APBN-P 2016.
KPK menduga pihak M. Yahya Fuad memberikan uang tersebut kepada Taufik dalam dua pertemuan di hotel di Semarang dan Yogyakarta. Namun rencana penyerahan ketiga gagal karena keburu ada operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 15 Oktober 2015. Dalam pengesahan APBN Perubahan 2016, Kebumen mendapatkan DAK tambahan Rp 93,37 miliar, yang digunakan untuk pembangunan jalan dan jembatan di Kebumen.
Taufik Kurniawan telah membantah menerima suap tersebut. Lewat pengacaranya, Arifin Harahap, Taufik mengatakan tak pernah menerima duit. "Klien kami tidak pernah menyuruh seseorang apalagi menerima uang tersebut," katanya.