Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

KPU DKI Tetapkan Perolehan Kursi Parpol Pasca-Putusan MK

KPU DKI Jakarta menetapkan dan mengesahkan total perolehan suara dan kursi partai politik di sepuluh daerah pemilihan atau dapil dalam rapat pleno.

23 Agustus 2024 | 12.54 WIB

Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata menghadiri rapat pleno penetapan pasangan calon perorangan di KPU DKI Jakarta, Senin, 19 Agustus 2024. Rapat pleno ini nantinya akan menentukan apakah pasangan calon independen, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memenuhi syarat atau tidak sebagai kandidat di Pilkada Jakarta 2024 ditengah maraknya kasus pencatutan KTP. TEMPO/Ilham Balindra
Perbesar
Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata menghadiri rapat pleno penetapan pasangan calon perorangan di KPU DKI Jakarta, Senin, 19 Agustus 2024. Rapat pleno ini nantinya akan menentukan apakah pasangan calon independen, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memenuhi syarat atau tidak sebagai kandidat di Pilkada Jakarta 2024 ditengah maraknya kasus pencatutan KTP. TEMPO/Ilham Balindra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU DKI Jakarta menetapkan dan mengesahkan total perolehan suara dan kursi partai politik di 10 daerah pemilihan atau dapil dalam rapat pleno. Penetapan ini dihadiri oleh partai politik peserta pemilu, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu, hingga pejabat Provinsi DKI Jakarta pada Jumat, 23 Agustus 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Ketua KPU DKI, Wahyu Dinata mengatakan, bahwa perbedaan hasil penetapan pasca-sengketa Pileg yang diputus oleh Mahkamah Konstitusi atau MK minim. Dia menyebut, perbedaan pascaputusan MK itu hanya terletak pada perolehan kursi antara Partai Demokrat dan Partai NasDem di Dapil 2.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Hanya beda satu kursi, berganti antara kursi Demokrat ke NasDem," katanya ditemui di Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2024.

Adapun total perolehan kursi DPRD Jakarta dari 18 partai politik peserta pemilu berjumlah 106 kursi. Wahyu mengatakan, hasil penetapan perolehan suara dan kursi ini yang akan dijadikan acuan bagi partai politik untuk mendaftarkan calon gubernurnya.

"Pendaftaran gubenur nanti pakai hasil yang kami tetapkan hari ini," ujarnya.

Dia mengatakan, pengumuman persyaratan pendaftaran calon kepala daerah di DKI Jakarta bakal disampaikan pada 24 hingga 26 Agustus 2024. Sementara pendaftaran pasangan calon kepala daerah dibuka pada 27 Agustus 2024.

Berikut daftar total perolehan kursi partai politik peserta pemilu DKI Jakarta pascaputusan MK yang sudah disahkan KPU DKI Jakarta.

1. PKB mendapatkan 10 kursi (9,43 persen)

2. Partai Gerindra mendapatkan 14 kursi (13,21 persen)

3. PDIP mendapat 15 kursi (14,15 persen)

4. Partai Golkar mendapatkan 10 kursi (9,43 persen)

5. Partai NasDem mendapatkan 10 kursi (9,43 persen)

6. Partai Buruh tidak mendapatkan kursi

7. Partai Gelora tidak mendapatkan kursi

8. PKS mendapatkan 18 kursi (16,98 persen)

9. PKN tidak mendapatkan kursi

10. Partai Hanura tidak mendapatkan kursi

11. Partai Garuda tidak mendapatkan kursi 

12. PAN mendapatkan 10 kursi (9,43 persen)

13. PBB tidak mendapatkan kursi

14. Demokrat mendapatkan 9 kursi (8,49 persen)

15. PSI mendapatkan 8 kursi (7,55 persen)

16. Partai Perindo mendapatkan 1 kursi (0,94 persen)

17. PPP mendapatkan 1 kursi (0,94 persen)

18. Partai Ummat tidak mendapatkan kursi.

Pilihan Editor: Dharma Pongrekun Serahkan kepada Tuhan Soal Lolos Tidaknya ke Pilkada Jakarta

Novali Panji Nugroho

Lulus dari Program Studi Ekonomi Pembangunan Universitas Muhammadiyah Surakarta. Bergabung dengan Tempo pada September 2023. Kini menulis untuk desk Nasional, mencakup isu seputar politik maupun pertahanan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus