Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Diskusi soal pemakzulan presiden batal setelah muncul tekanan terhadap pembicara dan panitia.
Saeful Bahri, penyuap anggota KPU, divonis 20 bulan.
Insentif tenaga medis yang menangani corona tersendat.
SEJUMLAH kalangan meminta Presiden Joko Widodo tak menandatangani draf Peraturan Presiden tentang Tugas Tentara Nasional Indonesia dalam Mengatasi Aksi Terorisme. Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Choirul Anam, mengatakan ada sejumlah pasal dalam draf tersebut yang rentan disalahgunakan. Misalnya TNI bakal diperbolehkan menggelar operasi intelijen dan operasi lain. “Ini bisa membuat penanganan terorisme keluar dari koridor hukum,” ujar Anam, Kamis, 28 Mei lalu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo