Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Berita Tempo Plus

Perpres TNI Atasi Terorisme Dikritik

Rangkuman berita sepekan.

30 Mei 2020 | 00.00 WIB

Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menggeledah sebuah gudang di Jalan Kunti, Surabaya, Jawa Timur, 30 April 2020. ANTARA/Didik Suhartono
Perbesar
Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menggeledah sebuah gudang di Jalan Kunti, Surabaya, Jawa Timur, 30 April 2020. ANTARA/Didik Suhartono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Diskusi soal pemakzulan presiden batal setelah muncul tekanan terhadap pembicara dan panitia.

  • Saeful Bahri, penyuap anggota KPU, divonis 20 bulan.

  • Insentif tenaga medis yang menangani corona tersendat.

SEJUMLAH kalangan meminta Presiden Joko Widodo tak menandatangani draf Peraturan Presiden tentang Tugas Tentara Nasional Indonesia dalam Mengatasi Aksi Terorisme. Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Choirul Anam, mengatakan ada sejumlah pasal dalam draf tersebut yang rentan disalahgunakan. Misalnya TNI bakal diperbolehkan menggelar operasi intelijen dan operasi lain. “Ini bisa membuat penanganan terorisme keluar dari koridor hukum,” ujar Anam, Kamis, 28 Mei lalu.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus