Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Staf Presiden (KSP) merilis laporan berjudul Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh 2021, bertepatan dengan dua tahun masa kerja Presiden Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin, Rabu, 20 Oktober 2021. Dalam laporan itu, terdapat bab mengenai upaya penyelesaian pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
"Sesungguhnya, pemerintah tak pernah berhenti mengupayakan penyelesaian pelanggaran HAM secara bermartabat. Hak sipil, hak politik, hak ekonomi, sosial, serta budaya harus dilindungi
secara berimbang--tanpa ada yang terabaikan," kata KSP dalam laporan yang dikutip Tempo, Kamis, 21 Oktober 2021.
KSP kemudian menyebut upaya tersebut di antaranya diwujudkan dengan menerbitkan Rencana Aksi Nasional HAM 2021-2025.
"Lima tahun ke depan, Rencana Aksi Nasional HAM 2021-2025 dalam Perpres Nomor 53 Tahun 2021 sudah bisa dieksekusi. Pemajuan HAM terhadap perempuan, anak, penyandang disabilitas dan masyarakat adat menjadi konsentrasi," demikian pernyataaan KSP.
Kantor Staf Presiden juga mengklaim pemerintah Jokowi-Ma'ruf menghormati kebebasan berpendapat.
KSP mencantumkan data Dewan Pers perihal Indeks Kemerdekaan Pers Nasional. Dari data itu, nampak indeks kebebasan pers meningkat dari 75,27 persen di 2020, menjadi 76,02 persen di 2021.
"Pemerintah menghormati kemerdekaan berpendapat dan independensi pers di atas koridor hukum dan etika. Di koridor yang sama, kita membangun demokrasi, partisipasi, legitimasi publik," kata mereka.
Berbeda dengan klaim KSP, sejumlah kasus HAM masa lalu hingga kini belum jelas penyelesaiannya. Kasus-kasus tersebut antara lain kasus Mei 1998, Semanggi I, Semanggi II, kasus pembunuhan Munir, dan sejumlah kasus lainnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini