Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
SETELAH membubarkan Konstituante dan mengembalikan konstitusi ke Undang-Undang Dasar 1945 melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Presiden Sukarno membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo