Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Ma'ruf Amin: Masyarakat Wajib Taat Aturan Tidak Mudik

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan masyarakat wajib menaati peraturan untuk tak mudik.

27 April 2020 | 21.03 WIB

Petugas gabungan mengarahkan kendaraan untuk keluar Tol Cikarang Barat, di ruas Tol Cikampek, Jawa Barat, Ahad, 26 April 2020. Larangan mudik telah dimulai sejak Jumat, 24 April 2020. ANTARA/Saptono
Perbesar
Petugas gabungan mengarahkan kendaraan untuk keluar Tol Cikarang Barat, di ruas Tol Cikampek, Jawa Barat, Ahad, 26 April 2020. Larangan mudik telah dimulai sejak Jumat, 24 April 2020. ANTARA/Saptono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta masyarakat menaati larangan mudik yang diatur oleh Pemerintah. Larangan mudik ini diambil untuk mencegah penyebaran COVID-19 ke daerah-daerah.

"Mudik ini berbahaya dan Pemerintah sudah melarang. Maka, kita wajib taat untuk tidak mudik demi kemaslahatan semua, bahkan juga kemaslahatan keluarga kita yang ada di kampung," kata Ma'ruf Amin di Jakarta, Senin, 27 April 2020.

Dengan patuh terhadap larangan tersebut, kata Ma'ruf Amin, upaya Pemerintah untuk menghentikan penyebaran COVID-19 akan semakin cepat tuntas.

Apabila masyarakat nekat untuk mudik, kata Ma'ruf, bahaya penyebaran virus Corona akan sulit dikendalikan.

Penyebaran COVID-19 ke daerah-daerah juga makin meningkat seiring dengan banyaknya perantau yang kembali ke kampung halaman karena pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di kota-kota besar.

"Buktinya, di beberapa daerah yang tadinya tidak ada (kasus) Corona, sekarang terjadi penyebaran karena adanya pergerakan dari daerah-daerah pusat penyebaran corona di kota-kota besar, terutama Jakarta dan sekitarnya, ke kampung-kampung melalui orang yang mudik," katanya.


Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus