Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Mahfud Md Bilang Tak Ada Tawaran Masuk Kabinet Prabowo

Mahfud Md belum bertemu dan berbicara dengan Prabowo seusai Pilpres 2024.

27 Juli 2024 | 16.41 WIB

Mahfud MD saat mengunjungi UII Yogyakarta Rabu, 8 Mei 2024. Dok.istimewa
Perbesar
Mahfud MD saat mengunjungi UII Yogyakarta Rabu, 8 Mei 2024. Dok.istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Mahfud Md., menyatakan tak pernah mendapat tawaran dari presiden terpilih Prabowo Subianto untuk masuk kabinet dalam pemerintahan mendatang. Mahfud juga mengatakan usai pemilihan presiden atau Pilpres 2024 belum bertemu dan berbicara dengan Prabowo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Tidak ada,” kata Mahfud saat ditemui di Universitas Paramadina, Jakarta, pada Sabtu, 27 Juli 2024. Mahfud Md pada Pilpres 2024 menjadi calon wakil presiden mendampingi calon presiden Ganjar Pranowo. Duet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memenangi Pilpres 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelum maju menjadi wakil, Mahfud juga menjabat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan di periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.  Mahfud berharap pemerintahan ke depan akan lebih baik.

Pemerintahan akan baik, kata dia, kalau sejak awal ada seleksi bagi calon pejabat publik. Ia berharap Prabowo memanfaatkan momentum pemerintahan baru untuk memperbaiki sistem bernegara.

“Ada momentum periode politik baru untuk memulai memperbaiki. Tidak usah saling menyalahkan. Saya optimis dengan Pak Prabowo,” kata Mahfud. 

Setelah Komisi Pemilihan Umum atau KPU menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pemenang Pilpres 2024, muncul topik perbincangan publik mengenai wacana penambahan nomenklatur kementerian dari 34 menjadi 40 di pemerintahan Prabowo-Gibran.

Wacana tersebut mendapat tanggapan dari berbagai pihak, termasuk dari pakar hukum tata negara. Yusril Ihza Mahendra, pakar hukum negara, mendukung jika presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menambah nomenklatur kementerian.

Dia mengatakan penambahan itu bisa dilakukan dengan cara merevisi Undang-Undang Kementerian Negara. "Dapat saja (nomenklatur kementerian) ditambah, tetapi dengan amandemen UU Kementerian Negara," kata Yusril dalam rilis resmi yang diterima pada Selasa 7 Mei 2024.

Di sisi lain, pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mengatakan penambahan jumlah kementerian akan melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

“Di Undang-Undang a quo diatur maksimal 34 menteri. Kalau mau menambah, harus mengubah dulu undang-undangnya,” kata Herdiansyah saat dihubungi Tempo, Selasa, 7 Mei 2024.

Adil Al Hasan

Bergabung dengan Tempo sejak 2023 dan sehari-hari meliput isu ekonomi. Fellow beberapa program termasuk Jurnalisme Data AJI Indonesia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus