Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Mahfud Md Dilaporkan Dituduh Hina Gibran, Bawaslu: Dikaji Bisa Diregister atau Tidak

Bawaslu akui menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap cawapres Mahfud Md., hari ini. Proses kajian laporan itu selama dua hari setelah dilaporkan.

26 Januari 2024 | 07.46 WIB

Mahfud MD dan Gibran Rakabuming Raka. REUTERS, ANTARA
Perbesar
Mahfud MD dan Gibran Rakabuming Raka. REUTERS, ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap calon wakil presiden Mahfud Md. pada Kamis pagi, 25 Januari 2024. Staf Biro Penanganan Pelanggaran Pemilu, Maiwan, mengatakan laporan tersebut akan dikaji dalam dua hari ke depan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Iya, saya terima (laporan terhadap Mahfud) pagi tadi. Cuma itu nanti diregistrasi atau tidak nanti tunggu kajian dulu dua hari kerja," kata Maiwan saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis malam, 25 Januari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Maiwan, kajian awal akan mengecek seluruh bukti laporan. Jika dalam laporan tersebut ada syarat yang kurang, kata dia, pelapor melakukan perbaikan. "Kajian awal dulu dua hari kerja, apakah laporan itu diregister atau tidak diregister, atau ada perbaikan laporan, seperti syarat formil atau materil tidak memenuhi, ada kesempatan untuk perbaiki," tutur Maiwan.

Jika laporan tersebut diregister, selanjutnya Bawaslu akan melakukan sejumlah proses hingga memutuskan apakah laporan itu masuk pelanggaran administrasi atau pidana. "Tapi kalau laporan tidak diregistrasi, putus. Berhenti, tidak ada proses lanjutan lagi," ujar dia.

Dalam melakukan kajian awal, Bawaslu melibatkan tenaga ahli serta pimpinan. Setelah itu, hasilnya diputuskan dalam rapat pleno berdasarkan laporan, pelapor, terlapor, maupun alat bukti yang dilampirkan pelapor.

"Pelapor ini, bukti-buktinya pasal yang dilaporkan. Dan apakah ini layak tidak diregister atau bisa diperbaiki. Jadi itu ditentukan dalam pleno pimpinan," ujar dia.

Sebelumnya, Mahfud dilaporkan oleh kelompok masyarakat yang menamai diri Advokat Pengawas Pemilu atau Awaslu. Para pelapor ini menuding cawapres Ganjar Pranowo itu menghina cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka saat debat keempat pemilihan presiden 2024, di Jakarta Convention Center, 21 Januari lalu.

Mahfud dituduh menghina putra Presiden Joko Widodo atau Jokowi karena menyebut pertanyaan Gibran receh dan tidak perlu dijawab. Awaslu bahkan melampirkan dua saksi dan bukti rekaman debat kedua cawapres itu.

Maiwan menerangkan bahwa laporan itu akan dikaji selama dua hari. Memastikan syarat formil dan materil terpenuhi. "Atau syarat formil memenuhi, syarat materil tidak memenuhi, akhirnya tidak diregister. Atau materilnya memenuhi, tapi masih kurang, berarti perbaikan," ucap dia, yang mengatakan laporan terhadap Mahfud diajukan sekitar pukul 10 pagi.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus