Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Mahfud Md Soal Jokowi Bilang Presiden Boleh Kampanye: Terserah

Cawapres nomor urut 03 Mahfud MD merespon soal pernyataan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menyatakan bahwa Presiden bisa memihak dan ikut kampanye dalam Pemilu 2024 asal tidak menggunakan fasilitas negara.

24 Januari 2024 | 17.07 WIB

Presiden Joko Widodo menyapa warga setelah meresmikan jalan inpres di Ngawen, Blora, Jawa Tengah, Selasa, 23 Januari 2024. Presiden Jokowi meresmikan perbaikan ruas jalan Purwodadi-Wirosari-Blora sebagai pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah dengan panjang 32,3 kilometer yang menelan anggaran sebesar Rp257,6 miliar. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
Perbesar
Presiden Joko Widodo menyapa warga setelah meresmikan jalan inpres di Ngawen, Blora, Jawa Tengah, Selasa, 23 Januari 2024. Presiden Jokowi meresmikan perbaikan ruas jalan Purwodadi-Wirosari-Blora sebagai pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah dengan panjang 32,3 kilometer yang menelan anggaran sebesar Rp257,6 miliar. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Yogyakarta- Calon wakil presiden nomor urut 03 Mahfud Md merespons pernyataan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menyatakan bahwa presiden boleh memihak dan kampanye dalam Pemilu 2024 asal tidak menggunakan fasilitas negara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Ya tidak apa apa kalau Presiden sudah mengatakan itu, ya silahkan saja (berkampanye)," kata Mahfud usai menggelar pertemuan dengan ribuan santri di Pondok Pesantren Annur Bantul Yogyakarta, Rabu, 24 Januari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pasangan dari Ganjar Pranowo itu menuturkan untuk soal apakah presiden ikut berkampanye dan memihak melanggar aturan atau tidak, dia meminta untuk menanyakan kepada lembaga negara lain yang bisa menjelaskan.

"Bisa ditanyakan ke bagian hukum Sekretariat Presiden soal aturannya," kata Mahfud.

Yang jelas, Mahfud sendiri merasa tak terganggu bila presiden yang juga bapak dari cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka itu benar benar akan ikut berkampanye.

"Kalau mau ikut (kampanye) ya terserah, silahkan," kata dia.

Ditanya apakah pernyataan Jokowi itu akan memperkeruh suasana menjelang Pemilu 2024 pada Februari nanti, Mahfud menepisnya. "Kalau saya tidak merasa keruh tuh, malah sejuk di sini (pondok pesantren)," kata Mahfud.

Adapun Peneliti  Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK Fh UII) Dian Kus Pratiwi menyoroti sikap Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menyatakan bahwa Presiden bisa memihak dan ikut kampanye dalam Pemilu 2024 asal tidak menggunakan fasilitas negara.

Dian mengatakan pernyataan dan sikap Jokowi itu telah memperkeruh suasana jelang pelaksanaan Pemilu. "Pernyataan itu telah memperkeruh dan membuat gaduh suasana kampanye yang sebenarnya sudah berjalan secara relatif demokratis selama akhir 2023 hingga menjelang Februari 2024 ini," kata Dian pada Rabu, 24 Januari 2024.

Dian menuturkan, meski Jokowi mengatakan presiden bisa kampanye sepanjang tak memakai fasilitas negara, hal itu adalah salah kaprah.

"Betapa sulitnya memisahkan fakta antara figur seorang Jokowi sebagai personal individu yang tetap memiliki hak berpolitik dan sebagai presiden yang menjalankan kekuasaan pemerintahan dan pelayanan publik sehingga dibatasi kekuasaannya termasuk hak politiknya," imbuh dia.

Devy Ernis

Devy Ernis

Bergabung dengan Tempo sejak April 2014, kini staf redaksi di Desk Nasional majalah Tempo. Memimpin proyek edisi khusus perempuan berjudul "Momen Eureka! Perempuan Penemu" yang meraih penghargaan Piala Presiden 2019 dan bagian dari tim penulis artikel "Hanya Api Semata Api" yang memenangi Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2020. Alumni Sastra Indonesia Universitas Padjajaran.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus