Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung mengalokasikan dana sebesar Rp 2,5 miliar untuk meningkatkan layanan terhadap difabel yang berhadapan dengan hukum pada 2021. Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Syarifuddin mengatakan dana sebesar itu untuk memenuhi sarana dan prasarana layanan penyandang disabilitas di 50 pengadilan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Pengadilan-pengadilan ini sebelumnya telah menerima perkara yang melibatkan penyandang disabilitas," ujar Muhammad Syarifuddin dalam webinar 'Akomodasi yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan di Jakarta. Masing-masing pengadilan akan menerima dana sebesar Rp 50 juta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Muhammad Syarifuddin menjelaskan Mahkamah Agung perlu mengevaluasi dan menyempurnakan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum di semua pengadilan. Aksesibilitas itu mesti disesuaikan dengan standar kebutuhan beragam disabilitas.
Ilustrasi persidangan. shutterstock.com
Selain fasilitas fisik, Muhammad Syarifuddin menjelaskan, sejumlah pengadilan tingkat pertama juga telah menyediakan layanan hukum yang ramah penyandang disabilitas. Menurut dia, terdapat sebelas pengadilan yang menjadi percontohan pelayanan publik ramah kaum rentan 2020 bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pengadilan yang menjadi percontohan itu adalah Pengadilan Negeri Wonosari, Pengadilan Negeri Mojokerto, Pengadilan Negeri Watampone, Pengadilan Negeri Yogyakarta, Pengadilan Negeri Karanganyar, Pengadilan Negeri Batam, Pengadilan Agama Kabupaten Malang, Pengadilan Agama Semarang, Pengadilan Agama Bandung, Pengadilan Agama Makassar, dan Pengadilan Agama Medan. Di sana terdapat fasilitas fisik yang ramah difabel hingga layanan juru bahasa isyarat.