Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat adat dan desa, menjadi salah satu tema dalam debat cawapres pada Ahad, 21 Januari 2024. Seperti diketahui, Indonesia kaya dengan masyarakat adat yang tersebar di pelosok Nusantara. Mereka tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Nusantara atau AMAN untuk saling terhubung guna mendukung kehidupan yang adil dan sejahtera bagi semua masyarakat adat di Indonesia.
Dilansir dari web Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), masyarakat adat adalah sekelompok penduduk yang hidup berdasarkan asal-usul leluhur dalam suatu wilayah geografis tertentu. Mereka memiliki sistem nilai dan sosial budaya yang khas, berdaulat atas tanah dan kekayaan alamnya serta mengatur dan mengurus keberlanjutan kehidupannya melalui hukum dan kelembagaan adat. Mereka diakui berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3).
Meskipun diakui undang-undang, masyarakat adat kerap mengalami diskriminasi. Tak jarang, masyarakat adat kehilangan haknya sebagai warga negara. Bahkan, terpinggirkan dalam sistem hukum negara, sehingga rentan terhadap kekerasan dan pelecehan.
Apa saja hak-hak masyarakat adat?
Dikutip dari komnasham.go.id, hak masyarakat adat diatur dalam Deklarasi Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) atau United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP) tentang Hak-hak Masyarakat Adat. Deklarasi ini membahas hak individu dan kolektif bagi masyarakat adat, termasuk hak identitas, pendidikan, kesehatan, politik, pekerjaan, bahasa, ekonomi, sosial, dan budaya.
Dalam aturan ini, masyarakat adat juga berhak atas tanah, wilayah, dan sumber daya yang secara tradisional mereka miliki. Serta berhak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang dapat berdampak pada hak mereka. Selain itu, merujuk Pasal 31 UNDRIP masyarakat adat dapat melindungi warisan budaya dan aspek-aspek budaya dan tradisi mereka.
Dilansir dari amnesty.id, berdasarkan Konvensi ILO no. 169 tahun 1989 pasal 3, masyarakat adat juga berhak menikmati hak sebagai manusia dan kebebasan yang bersifat mendasar tanpa halangan atau diskriminasi. Mereka juga berhak bebas dari diskriminasi terhadap anggota masyarakat adat yang laki-laki maupun perempuan.
Masih merujuk sumber yang sama, berikut beberapa hak masyarakat adat lainnya.
1. Menguasai, mengatur, mengelola dan memanfaatkan ruang hidup atau wilayah adatnya beserta segala sumber daya alam yang ada di dalamnya.
2. Menjalankan hukum adat dan kelembagaan adat.
3. Menjalankan dan mengembangkan tradisi, pengetahuan, identitas budaya dan bahasa.
4. Menganut dan menjalankan agama serta kepercayaannya.
5. Mendapatkan layanan-layanan pembangunan termasuk kesehatan dan pendidikan, serta lingkungan hidup yang baik dan sehat.
6. Mendapatkan informasi yang jelas dan benar tentang agenda/rencana pembangunan yang akan dijalankan pihak lain dan/atau negara di atas wilayah adatnya, dan berhak untuk menyetujui atau menolak agenda/rencana tersebut.
7. Pelaksanaan hak-hak selaras dengan standar HAM internasional, dan tetap menghormati hak dan kebebasan orang lain. Hak-hak ini melekat pada masyarakat adat, sesuai mandat konstitusi Indonesia yang seharusnya dilaksanakan negara.
Pilihan Editor: Kapan Debat Cawapres Digelar? Simak Jadwal dan Tema Lengkapnya
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini