Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Mayoritas Warga Menilai Pengangkatan M. Iriawan Melanggar Aturan

Pemerintah menyatakan tak ada maksud tersembunyi atas pengangkatan M. Iriawan.

25 Juni 2018 | 10.40 WIB

Pendemo dari beragam organisasi berunjuk rasa di depan gedung Sate, Bandung, Jumat, 22 Juni 2018. Menurut pendemo, penunjukan M Iriawan dinilai melanggar perundangan seperti amanat reformasi 98, Tap MPR Nomor 6 Tahun 2000. TEMPO/Prima Mulia
Perbesar
Pendemo dari beragam organisasi berunjuk rasa di depan gedung Sate, Bandung, Jumat, 22 Juni 2018. Menurut pendemo, penunjukan M Iriawan dinilai melanggar perundangan seperti amanat reformasi 98, Tap MPR Nomor 6 Tahun 2000. TEMPO/Prima Mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pengangkatan Komisaris Jenderal M. Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat menuai polemik. Sebagian pihak menilai pengangkatan perwira aktif Polri tersebut melanggar aturan, sebagian lainnya tidak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Dalam jajak pendapat yang digelar tempo.co, pro kontra pengangkatan tersebut juga terlihat jelas. Masyarakat terbelah diantara penilaian bahwa pengangkatan tersebut melanggar aturan dan tidak melanggar aturan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada jajak pendapat yang berlangsung sejak Jumat, 22 Juni 2018 hingga Senin pagi, 25 Juni 2018, ada 834 pembaca tempo.co yang memberikan suara mereka terhadap persoalan ini. Sebanyak 440 orang (52,76 persen) menilai pengangkatan Iriawan melanggar aturan. Sementara 368 orang (44,24 persen) menganggap pengangkatan tersebut tak melanggar aturan, sedangkan sisanya sebanyak 25 orang (3,00 persen) mengaku tidak tahu.

Polemik ini juga merambat di tingkat elit. Komandan Komando Tugas Bersama (Kogasma) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta pemerintah mempertimbangkan kembali pengangkatan Iriawan. AHY menilai pengangkatan tersebut melanggar Undang-Undang.

"Pertama-tama ada undang undang yang dilabrak, bahwa setahu kita semua TNI/Polri sejak reformasi nasional 1998, 20 tahun yang lalu memiliki semangat agar terlepas dari peran-peran politik praktis," kata AHY di Nganjuk, Jawa Timur, Kamis, 21 Juni 2018.

AHY mengatakan setiap anggota TNI atau Polri yang ingin berkarier dalam jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasan. "Apapun pangkatnya, yang memiliki keinginan untuk bisa berkarier, maka personel tersebut harus terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun," kata dia.

Partai Demokrat pun menggulirkan rencana penggunaan hak angket di DPR. Ketua Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengatakan DPP Demokrat telah menginstruksikan kepada fraksi untuk menggulirkan wacana itu. Kata dia, proses lobi ke fraksi lain akan dimulai pekan ini.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto tak mempermasalahkan rencana menggulirkan hak angket. "Silahkan saja mengajukan angket, itu kan hak DPR. Tapi nanti tentu harus melalui sidang paripurna dan mengikuti mekanisme yang ada," ujar Wiranto saat ditemui di kantornya, Jumat, 22 Juni 2018.

Namun Wiranto menegaskan pemerintah tak mempunyai maksud tersembunyi atas pengangkatan Iriawan. "Tidak ada rekayasa, tidak ada niat terselubung. Pemerintah hanya ingin Pilkada Jabar berlangsung aman," ujar Wiranto.

Amirullah

Redaktur desk nasional. Menjadi bagian Tempo sejak 2008. Pernah meliput isu-isu perkotaan, ekonomi, hingga politik. Pada 2016-2017 ditugaskan menjadi wartawan Istana Negara

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus