Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Media Asing Soroti Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

Jokowi mengatakan semangat awal dari Peraturan Presiden tentang Publisher Rights adalah ingin membentuk jurnalisme berkualitas.

21 Februari 2024 | 10.56 WIB

Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi usai puncak perayaan Hari Pers Nasional 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. Dalam pidatonya, Jokowi cerita dirinya yang sering dijadikan cover majalah dan dikomentari oleh cucunya Jan Ethes. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi usai puncak perayaan Hari Pers Nasional 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. Dalam pidatonya, Jokowi cerita dirinya yang sering dijadikan cover majalah dan dikomentari oleh cucunya Jan Ethes. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rights. Jokowi mengatakan semangat awal dari peraturan ini adalah ingin membentuk jurnalisme berkualitas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Jokowi mengumumkan penandatanganan peraturan ini bersamaan dengan Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2024 di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Selasa, 20 Februari 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami juga ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional, kita ingin kerja sama lebih adil antara perusahaan pers dengan platform digital," kata Jokowi dalam pidatonya.

Pengesahan perpres itu mendapat sorotan dari sejumlah media asing. Media Malaysia, The Star, melaporkan peraturan peraturan yang dimulai tiga tahun lalu ini mengharuskan platform daring berkoordinasi terlebih dahulu dengan outlet berita jika platform tersebut ingin mempublikasikan konten outlet tersebut. Platform mungkin juga perlu membayar royalti untuk itu.

Peraturan tersebut merupakan jawaban atas keluhan perusahaan pers atas menurunnya pendapatan iklan media massa sejak masifnya perkembangan platform digital. 

Adapun Reuters menanggapi penandatanganan peraturan presiden itu dengan mengutip pernyataan Google yang menyatakan akan meninjau peraturan tersebut. Juru bicara perusahaan digital itu mengatakan mereka telah bekerja sama dengan penerbit berita dan pemerintah untuk membangun ekosistem berita yang berkelanjutan di Indonesia.

Menurut laporan itu, Google tahun lalu mengatakan peraturan tersebut akan membatasi akses publik terhadap beragam sumber berita dan bukannya mempromosikan jurnalisme berkualitas.

Jokowi mengatakan proses penyusunan peraturan yang diusulkan tiga tahun lalu itu memakan waktu sangat lama karena perbedaan pendapat di kalangan media dan platform digital.

Peraturan yang dimuat di situs web pemerintah menunjukkan kerja sama antara platform digital dan perusahaan media dapat dilakukan dalam bentuk pembayaran lisensi atau pembagian data pengguna berita.

Laporan itu juga mengutip pernyataan Menteri Komunikasi dan Informasi Budi Arie Setiadi yang mengatakan peraturan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan perusahaan media “tidak tergerus” oleh platform digital.

Reuters mencontohkan, di Australia, Kode Tawar-menawar Media Berita mulai berlaku pada Maret 2021. Menurut laporan Departemen Keuangan Australia, perusahaan-perusahaan teknologi sejak itu telah menandatangani kesepakatan dengan outlet media untuk memberikan kompensasi kepada mereka atas konten yang menghasilkan klik dan dana iklan.

THE STAR | REUTERS

Sapto Yunus

Sapto Yunus

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus