Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Menag Yaqut Minta Penyaluran Zakat Tak Timbulkan Kerumunan, Utamakan Transfer

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengimbau kepada panitia zakat di masjid atau mushala agar saat penyaluran zakat jangan sampai menimbulkan kerumunan

3 Mei 2021 | 15.29 WIB

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberikan pemaparan saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 15 Maret 2021. Rapat tersebut membahas persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M, dan vaksinasi jamaah haji tahun 1442 H. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberikan pemaparan saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 15 Maret 2021. Rapat tersebut membahas persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M, dan vaksinasi jamaah haji tahun 1442 H. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengimbau kepada panitia zakat di masjid atau mushala agar saat penyaluran zakat jangan sampai menimbulkan kerumunan dan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Pembagian zakat tidak boleh sampai membuat terjadinya kerumunan. Jangan sampai ada kejadian seperti tahun-tahun sebelumnya, di mana para mustahik berdesakan," ujar Gus Yaqut dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gus Yaqut mengatakan jajaran Kemenag di daerah akan memonitor pengumpulan dan penyaluran zakat agar penerapan protokol kesehatan benar-benar dilaksanakan.

Selain itu, Kemenag juga akan berkoordinasi dengan para pengelola Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) untuk memaksimalkan pelayanan melalui transfer virtual dengan membuka rekening pembayaran zakat dari muzaki (orang yang membayar zakat). "Sehingga muzaki tidak perlu datang secara fisik," katanya.

Tak hanya soal zakat, Yaqut juga menyinggung soal pelaksanaan takbiran dan salat Idul Fitri. Ia meminta masyarakat untuk tak melakukan takbiran keliling dan lebih difokuskan di masjid/musala, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan juga.

Sementara terkait salat Idul Fitri, hanya daerah berzona hijau dan kuning yang boleh melaksanakan salat Id. Sementara zona merah dan oranye dilarang menggelar salat Id di masjid atau lapangan yang berpotensi berkerumun. Kebijakan ini sudah tertuang dalam Surat Edaran Nomor 04 tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H.

Baca: Ada Klaster Tarawih di Banyumas, Menag Yaqut Minta Kanwil Bina Pengurus Masjid

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus