Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Mendikbud Soal PPDB Jalur Mandiri Dikamuflase Untuk Cari Uang

Mendikbud Muhadjir Effendy menegaskan tidak ada PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) jalur mandiri.

4 Juli 2018 | 06.55 WIB

Mendikbud Muhadjir Effendy.  ANTARA/Widodo S. Jusuf
Perbesar
Mendikbud Muhadjir Effendy. ANTARA/Widodo S. Jusuf

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Mendikbud Muhadjir Effendy menegaskan tidak ada PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) jalur mandiri. Jalur mandiri berkedok PPDB ditengarai mudah disalahgunakan untuk mencari uang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Kami sudah tegaskan, jual beli kursi apa pun dalihnya tidak boleh dilakukan. Termasuk dikamuflase dengan istilah-istilah yang tidak ada dalam peraturan, misalnya, jalur mandiri," ujar Muhadjir di Jakarta, Rabu, 4 Juli 2018.

Baca: Ombudsman Jawa Barat Bukan Hotline Khusus Soal PPDB

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Muhadjir menjelaskan, sudah menerima beragam pengaduan dari masyarakat termasuk di antaranya tentang jalur mandiri dalam PPDB baik tingkat SMA sederajat, SMP dan SD. Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang, Jawa Timur, ini sudah meminta agar Inspektorat Jenderal Kemendikbud untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut.

"Iuran boleh dilakukan setelah siswa diterima di sekolah, bukan menjadi syarat untuk diterima masuk sekolah." Iuran tersebut pun harus melalui komite sekolah dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang ada, terutama dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 75/2016 tentang Komite Sekolah.

Baca Juga: Soal PPDB, Warga Bekasi Geruduk Kantor Dinas Pendidikan

Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal Kemendikbud, Totok Suprayitno, mengatakan instansinya menerima sekitar 30 pengaduan mengenai PPDB. "Keluhan masyarakat mengenai PPDB beragam, terutama mengenai adanya kecurangan dalam PPDB, kebijakan PPDB hingga pertanyaan mengenai PPDB," kata Totok.

Totok menambahkan, pengaduan masyarakat juga mengenai adanya jalur mandiri yang membayar sejumlah uang. Pihaknya sudah menurunkan tim untuk melakukan audit khusus ke lapangan terkait pengaduan melalui jalur mandiri.

Sejumlah warganet mengeluhkan penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dalam PPDB. Pasalnya dalam Permendikbud 14/2018 tentang PPDB disebutkan bahwa kuota siswa dari keluarga miskin sebanyak 20 persen.

Akun Instagram @billlaaaaff misalnya mengeluhkan dirinya yang tidak bisa masuk sekolah yang diinginkan karena terbentur zonasi. Sementara itu temannya yang menggunakan SKTM langsung diterima.

"Padahal mereka yang punya SKTM belum tentu tidak mampu, dan temen saya yang punya SKTM malah hidupnya lebih enak dibanding saya. Saya tidak mengerti pak, saya bimbingan belajar ke sana-sini, malah hasilnya kesaing sama keluarga miskin palsu," tandasnya.

Mendikbud Muhadjir berulang kali mengingatkan tidak ada jual beli bangku sekolah dalam sistem PPDB. Karena itu jalur mandiri yang dibuka oleh sejumlah sekolah dinyatakan tidak ada.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus