Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Berita Tempo Plus

Ramai-ramai Mengkritik RUU Kesehatan

Organisasi profesi medis mempersoalkan langkah pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan. Masih banyak undang-undang kesehatan yang selaras.

16 November 2022 | 00.00 WIB

Sejumlah perwakilan dari organisasi profesi kesehatan melakukan gerakan simbol penolakan saat konferensi pers di Kantor IDI setempat, Kudus, Jawa Tengah, 3 November 2022. ANTARA/Yusuf Nugroho
Perbesar
Sejumlah perwakilan dari organisasi profesi kesehatan melakukan gerakan simbol penolakan saat konferensi pers di Kantor IDI setempat, Kudus, Jawa Tengah, 3 November 2022. ANTARA/Yusuf Nugroho

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Ringkasan Berita

  • Organisasi profesi medis mempertanyakan inisiatif DPR memasukkan RUU Omnibus Law Kesehatan dalam Prolegnas Prioritas.

  • Surat tanda registrasi profesi tenaga medis cukup dikeluarkan sekali untuk seumur hidup.

  • Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menilai saat ini masih ada peraturan tentang tenaga kesehatan yang masih berlaku selaras.

JAKARTA Sejumlah organisasi profesi medis mempersoalkan langkah pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan. Mereka juga mempertanyakan inisiatif DPR memasukkan RUU tersebut dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus