Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Organisasi profesi medis mempertanyakan inisiatif DPR memasukkan RUU Omnibus Law Kesehatan dalam Prolegnas Prioritas.
Surat tanda registrasi profesi tenaga medis cukup dikeluarkan sekali untuk seumur hidup.
Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menilai saat ini masih ada peraturan tentang tenaga kesehatan yang masih berlaku selaras.
JAKARTA — Sejumlah organisasi profesi medis mempersoalkan langkah pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan. Mereka juga mempertanyakan inisiatif DPR memasukkan RUU tersebut dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo