Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Dua media milik Surya Paloh, Metro TV dan Media Indonesia dilaporkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP kepada Dewan Pers pada Jumat, 20 Januari 2023 lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP M. Nurdin mengatakan dewan redaksi dari dua media tersebut disinyalir rangkap jabatan dengan kepengurusan maupun anggota partai politik tertentu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Padahal, kata dia, izin media tersebut adalah media publik, bukan media internal partai. Oleh sebab itu, Nurdin mengatakan politik pemberitaannya mesti netral, tidak partisan, dan mencerdaskan.
“BBHAR DPP PDI Perjuangan setelah melakukan pertimbangan yang mendalam dan mengundang para pakar pers akhirnya memutuskan untuk mengajukan aduan kepada Dewan Pers terhadap Media Indonesia dan Metro TV,” kata Nurdin dalam keterangannya, Sabtu, 21 Januari 2023.
Surya Paloh dikenal sebagai pemimpin Media Indonesia dan Metro TV, serta sebagai Ketua Umum Partai Nasdem. Ia juga jelas-jelas telah menyatakan mendukung Anies Baswedan sebagai calon presiden Indonesia tahun 2024.
Baca: PDIP Adukan 2 Media ke Dewan Pers, Minta Pers Tak Boleh Jadi Alat Propaganda Parpol
Penyebab pelaporan Surya Paloh
Secara spesifik, ada pemberitaan yang memihak mengenai HUT PDIP ke-50 yang digelar di JIExpo pada 10 Januari 2023 lalu. Dalam pemberitaan tersebut, ada keberpihakan yang dinilai menjatuhkan PDIP dan Ketua Umumnya, Megawati Soekarnoputri. M. Nurdin mengatakan, izin dari kedua media adalah sebagai media publik, bukan media internal partai.
“BBHAR DPP PDI Perjuangan setelah melakukan pertimbangan yang mendalam dan mengundang para pakar pers akhirnya memutuskan untuk mengajukan aduan kepada Dewan Pers terhadap Media Indonesia dan Metro TV,” kata Nurdin pada Sabtu, 21 Januari 2023.
Lebih lanjut, Nurdin menjelaskan, pemberitaan politik dalam media publik haruslah bersifat netral, mencerdaskan, dan tidak memihak.
Mendukung Kebebasan Pers
Di sisi lain, Sekretaris BBHAR PDIP Yanuar P. Wasesa menyebutkan bahwa tindakan PDIP ini adalah salah satu bagian dari pendidikan politik. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas demokrasi dan sebagai dukungan kepada kebebasan pers.
Yanuar menyebutkan, Media Indonesia dan Metro TV jelas-jelas tidak berkiblat pada kode etik jurnalistik. Ia juga mendambahkan bahwa dirinya belum bisa mengungkapkan kode etik mana yang dilanggar oleh kedua media, namun urusan tersebut sudah masuk ke materi yang diadukan kepada Dewan Pers.
“Demokrasi akan sehat apabila pers independen, obyektif, dan mengedepankan etika jurnalistik. Dengan demikian campur tangan pemilik media karena vested-interest dengan Parpolnya bisa dihindarkan. Itulah salah satu tujuan gugatan yang kami lakukan," tuturnya.
Yanuar juga mengungkapkan usulannya kepada Dewan Pers supaya bisa membuat suatu kebijakan mengenai media massa yang memiliki afiliasi dengan partai politik. Ia menyebut salah satu hal yang bisa dilakukan Dewan Pers adalah membentuk satuan tugas yang diberi tanggung jawab untuk memantau pemberitaan.
Ia menegaskan, media publik seharusnya tidak boleh dimanfaatkan alat propaganda parpol, walaupun kepemilikan media tersebut terafiliasi dengan anggota maupun pimpinan parpol tertentu. Menurutnya, jika tetap ingin menguntungkan parpol dengan mengesampingkan kode etik jurnalistik, maka kredibilitas media tersebut patut dipertanyakan.
“Akibatnya pemberitaan media tersebut sering tidak berimbang, tidak mengindahkan etika jurnalistik, dan mengabaikan tata pemberitaan yang baik,” kata Yanuar.
Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mempersilakan PDIP untuk melaporkan media yang dalam pemberitaannya dianggap merugikan mereka. Menurutnya, Dewan Pers telah berupaya untuk menjaga pers nasional agar independen, menjaga standar kualitas, dan terlepas dari campur tangan atau intervensi pihak luar.
"Dewan Pers akan menyelesaikan sengketa pemberitaan melalui mekanisme UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, jika ternyata sengketa itu merupakan persoalan pidana, penyelesaiannya akan diserahkan ke kepolisian. Sudah ada perjanjian kerja sama tentang hal ini dengan kepolisian," tutur Ninik.
Yadi pun mengatakan Dewan Pers membuka diri bagi seluruh pihak yang dihadapkan pada permasalahan seputar pers dan akan memproses setiap pengaduan yang masuk. Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli menambahkan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) merupakan pedoman utama jurnalis dalam membuat berita.
"Pers memang harus independen dan Dewan Pers berkepentingan untuk menjaga independensi serta kemerdekaan pers, termasuk dari upaya pemberedelan,” kata dia.
PUTRI SAFIRA PITALOKA I SDA
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.