Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani di sidang MK membeberkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi memiliki dana operasional hingga Rp138 miliar per tahun yang dapat dipergunakan dalam berbagai kegiatan saat kunjungan kerja, termasuk bantuan sosial (bansos).
Penjelasan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas pertanyaan hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, mengenai sumber alokasi dana kunjungan Presiden dan bantuan kemasyarakatan.
“Kira-kira ini alokasi dana yang dibawa untuk kunjungan-kunjungan presiden itu yang dari mana saja?" tanya Saldi di sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, 5 April 2024.
Menurut Sri Mulyani, dana yang digunakan oleh Presiden Joko Widodo untuk memberikan bantuan kepada masyarakat tidak diambil dari anggaran Perlinsos, melainkan dari dana operasional presiden. Lantas, Dari mana sumber dana operasional presiden?
Sumber dana operasional presiden
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106 Tahun 2008 perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2008 pada Pasal 1 Ayat 1 menyebutkan bahwa Dana Operasional Presiden dan Wakil Presiden adalah dana yang digunakan untuk menunjang kegiatan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Presiden dan Wakil Presiden, yang pengeluarannya dilakukan berdasarkan perintah Presiden atau Wakil Presiden.
Dana tersebut bersumber dari Bagian Anggaran Sekretariat Negara dan Menteri Keuangan yang berasal dari Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan. Atau tepatnya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Dana Operasional Presiden dan Wakil Presiden dikelola Pengguna Anggaran atau PA yang dijabat oleh Menteri Sekretaris Negara. Menteri Sekretaris Negara kemudian menunjuk pejabat Kuasa Pengguna Anggaran atau Kuasa PA yang bertanggung jawab atas pengelolaan Dana Operasional Presiden dan Wakil Presiden.
Lebih lanjut, kegiatan operasional Presiden dan Wakil Presiden diselenggarakan Menteri Sekretaris Negara berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau DIPA. DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh Menteri/Pimpinan Lembaga serta disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan.
DIPA berfungsi sebagai dasar untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran negara. Serta dasar pencairan dana atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sebagai dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah.
Dana Operasional Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat digunakan untuk membiayai keperluan pribadi yang tidak berkaitan dengan kebutuhan dinas atau jabatan. Setiap pengeluaran yang membebani Dana Operasional Presiden dan Wakil Presiden harus dilengkapi dengan bukti pengeluaran.
Sementara itu, Menurut pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.05/2008, Dana Operasional Presiden dan Wakil Presiden disediakan melalui DIPA yakni Rumah Tangga Kepresidenan dan Sekretariat Wakil Presiden. Dalam rangka pencairan Dana Operasional Presiden, Kuasa PA melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja. Kemudian menguji tagihan kepada negara dan menandatangani Surat Perintah Membayar (Pejabat Penerbit SPM) dan Bendahara Pengeluaran.
Dalam sidang PHPU Pilpres di MK, Sri Mulyani juga menjelaskan, Dana Operasional Presiden dapat digunakan untuk berbagai kegiatan. Seperti keagamaan, pendidikan, sosial ekonomi, kebudayaan, kepemudaan, pemberdayaan perempuan, keolahragaan, dan kegiatan lainnya atas perintah Presiden atau Wakil Presiden.
“Bantuan ini bisa diberikan dalam bentuk barang maupun uang,” kata Sri Mulyani.
KHUMAR MAHENDRA | AMELIA RAHIMA SARI | JDIH.KEMENKEU
Pilihan editor: MK Sebut Hakimnya Tak Ada yang Mudik dan Gelar Open House Lebaran: Jumat Sudah Kerja Lagi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini