Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar mengatakan bakal mendorong percepatan pembentukan undang-undang baru soal koperasi. Menurut dia, regulasi perihal perkoperasian yang masih berlaku saat ini sudah kuno.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal itu dia sampaikan usai rapat bersama Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi pada Selasa, 5 November 2024. "Koperasi selain badan hukum, dia badan usaha. Undang-undang yang mengatur koperasi itu terakhir undang-undang tahun 92. Amat sangat kuno," katanya di Jakarta, Selasa, 5 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia mengatakan, kementeriannya akan bekerja sekuat tenaga agar undang-undang koperasi ini segera direvisi. Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB ini menyatakan revisi undang-undang koperasi itu akan diselesaikan secepatnya.
Muhaimin menyebut bakal membuat undang-undang koperasi yang lebih komprehensif dan utuh. "Sehingga semua badan usaha yang berbasis sokoguru kerja sama, berbasis badan hukum," ucapnya.
Bila perlu, kata Muhaimin, badan hukum yang kerap kesulitan dalam proses legislasi bisa dilakukan melalui badan hukum koperasi. Sebab, menurut dia, koperasi bisa menjadi salah satu opsi solusi untuk penyelesaian masalah pada badan usaha.
"Ini akan kami atur dalam undang-undang yang baru," ucapnya.
Menteri Koperasi dan UKM periode pemerintahan Jokowi, Teten Masduki menyebut, revisi Undang-Undang Perkoperasian dapat dilanjutkan pada pemerintahan Prabowo Subianto. Teten menyampaikan, revisi UU Perkoperasian tidak mungkin selesai sebelum masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.
"Karena waktunya sudah sangat pendek, tidak mungkin. Tapi kan Surpres (Surat Presiden) sudah turun, jadi silahkan akhirnya dilanjutkan saja oleh pemerintahan yang akan datang," ujar Teten di Jakarta, Senin, 10 Juni 2024, seperti dilansir dari Antara.
Teten mengatakan, revisi UU Perkoperasian memiliki beberapa kendala, di antaranya adalah masih banyak pelaku koperasi yang tidak mau ada perubahan atau sudah berada di zona nyaman. Menurutnya, perubahan dalam UU Perkoperasian sangat diperlukan agar koperasi memiliki pengaruh yang besar bagi perekonomian nasional.