Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Menko PMK Muhadjir Dukung Mahasiswa Bayar Kuliah Pakai Pinjol: Kenapa Tidak?

Menko PMK Muhadjir dukung mahasiswa pakai pinjol asal resmi, bisa dipertanggungjawabkan, transparan, dan dipastikan tidak merugikan mahasiswa.

2 Juli 2024 | 21.23 WIB

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy usai rapat bersama anggota Komisi VIII, DPR, Jakarta, Selasa, 2 Juli 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Perbesar
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy usai rapat bersama anggota Komisi VIII, DPR, Jakarta, Selasa, 2 Juli 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy tak mempermasalahkan skema pinjaman online (pinjol) untuk membayar uang kuliah bagi mahasiswa. Ia berujar akan mendukung segala usaha yang dapat meringankan beban mahasiswa, termasuk pinjol.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Asal itu resmi dan bisa dipertanggungjawabkan, transparan, dan dipastikan tidak merugikan mahasiswa, kenapa tidak?" ucapnya usai rapat bersama anggota Komisi VIII, DPR, Jakarta, Selasa, 2 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sistem pinjol, kata dia, kerap disalahartikan sebagai sistem yang negatif. Persepsi itu muncul karena banyaknya penipuan atau oknum yang memanfaatkan pinjol demi keuntungan pribadi. Padahal, ada juga kampus yang sudah menerapkan mekanisme tersebut dan terbukti efektif.

Salah satu kampus yang menerapkan mekanisme pembayaran pinjol bagi mahasiswanya adalah Institut Teknologi Bandung atau ITB. Ia menggunakan platform fintech peer-to-peer lending PT Inclusive Finance Group alias Danacita. 

Platform itu sendiri tak terima jika disebut pinjol, karena terkesan sebagai perusahaan yang tidak legal dan tidak beretika. Sebaliknya, perusahaan itu mengklaim telah mengantongi izin dan berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.

Sementara itu, Muhadjir menilai pemanfaatan pinjol yang diterapkan oleh kampus tidak termasuk komersialisasi. "Itu kan soal penilaian, bisa macam-macam," kata dia.  

Per Jumat, 31 Mei 2024, OJK merilis daftar penyelenggara financial technology (fintech) lending, fintech peer-to-peer (P2P) lending, atau pinjaman daring (online) alias pinjol yang terdaftar dan mengantongi izin . Terdapat 100 perusahaan pinjol legal yang memiliki izin dari OJK.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus