Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Menkominfo Lempar Urusan Kebocoran Data ke BSSN, Apa Tugas dan Fungsi BSSN?

Menkominfo Johnny G. Plate persilakan wartawan untuk bertanya pada BSSN perihal kebocoran data. Lantas apa sebenarnya tugas dan fungsi dari BSSN?

8 September 2022 | 13.30 WIB

Badan Siber dan Sandi Negara. Foto : BSSN
Perbesar
Badan Siber dan Sandi Negara. Foto : BSSN

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Baru-baru ini isu kebocoran data 105 juta penduduk Indonesia dari Komisi Pemilihan Umum atau KPU terungkap melalui unggahan peretas Bjorka di situs daring bernama Breached Forums.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Bjorka menyebut bahwa ratusan data tersebut berisikan Nomor Induk Kependudukan atau NIK, nama lengkap, usia, jenis kelamin, tempat tanggal lahir, Kartu Keluarga atau KK, dan alamat rumah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bahkan untuk membuktikan keaslian data-data tersebut, Bjorka membagikan sekitar 2 juta sampel data secara gratis dalam format Comma-Separated Values atau CSV berukuran 20 GB atau 4 GB setelah dikompres.

Tanggapan Menkominfo terkait Dugaan Kebocoran Data

Perihal dugaan kebocoran data di atas, Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo Johnny G. Plate tidak berkomentar banyak. Bahkan, ia menyarankan wartawan untuk bertanya pada Badan Siber dan Sandi Negara atau BSSN daripada ke Kominfo.

“Terkait serangan siber sebaiknya ditanyakan ke Badan Siber dan Sandi Negara atau BSSN sebagai leading sector teknis siber,” ujar Johnny G. Plate melalui pesan pendek yang dikutip dari Tempo pada Rabu, 7 September 2022.

Ketika ditanya perihal strategi apa yang akan dilakukan oleh Kominfo untuk menghadapi kebocoran data, Johnny G. Plate terkesan enggan menjawab. “Silakan dengan BSSN,” ujarnya.

Tugas Pokok dan Fungsi BSSN

Merujuk Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 28 Tahun 2021, tugas BSSN adalah melaksanakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan.

Tugas tersebut diperjelas menjadi beberapa poin fungsi BSSN pada Pasal 3 sebagai berikut:

  1. Perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang keamanan siber dan sandi.
  2. Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang keamanan siber dan sandi.
  3. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang persandian.
  4. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang persandian;
  5. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BSSN.
  6. Pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab BSSN.
  7. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BSSN.
  8. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BSSN.

Sementara itu, ketika dihubungi Tempo pada Rabu, 7 September 2022, Juru Bicara BSS Ariandi Putra menyebut bahwa timnya sedang melakukan koordinasi dan pendalaman terhadap dugaan kebocoran data 105 juta penduduk Indonesia. 

Di hari yang sama, pakar keamanan siber dan forensik dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, mengaku telah mengecek sampel data yang diberikan Bjorka dan menyatakan data-data tersebut valid.

“Saya sudah cek beberapa NIK yang diberikan dalam sample database data NIK, yang saya cek valid semua. Dan datanya kemungkinan besar memang data KPU karena di sana ada informasi Tempat Pemungutan Suara (TPS),” ujar Alfons Tanujaya.

ACHMAD HANIF IMADUDDIN

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus