Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Menolak Ucapan Selamat Natal, Ini Lima Kontroversi Ma'ruf Amin

Ma'ruf Amin pernah melemparkan lima pernyataan yang mengundang perdebatan. Berikut daftarnya.

11 Agustus 2018 | 12.03 WIB

Presiden Joko Widodo didampingi Ketua MUI KH Maruf Amin (kiri), Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso (kedua kanan) serta Ketua Bank Wakaf Mikro Tanara Syamsudin (kanan) meninjau lokasi Bank saat Peluncuran Bank Wakaf Mikro Tanara di Serang, Banten, 14 Maret 2018. Bank Wakaf Mikro ini telah memiliki 30 cabang di berbagai Ponpes di Indonesia untuk melayani usaha dagang mikro dengan pemberian modal Rp1 juta - Rp3 juta tanpa bunga dan tanpa agunan. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Perbesar
Presiden Joko Widodo didampingi Ketua MUI KH Maruf Amin (kiri), Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso (kedua kanan) serta Ketua Bank Wakaf Mikro Tanara Syamsudin (kanan) meninjau lokasi Bank saat Peluncuran Bank Wakaf Mikro Tanara di Serang, Banten, 14 Maret 2018. Bank Wakaf Mikro ini telah memiliki 30 cabang di berbagai Ponpes di Indonesia untuk melayani usaha dagang mikro dengan pemberian modal Rp1 juta - Rp3 juta tanpa bunga dan tanpa agunan. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Calon Presiden Joko Widodo memililh Ma'ruf Amin sebagai pendampingnya dalam Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019. Ketua Majelis Ulama Indonesia ini kerap menjadi sorotan karena pernyataannya. Berikut pandangan-pandangan Ma'ruf Amin yang sempat mengundang perdebatan:

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Majelis Ulama Indonesia menyarankan umat Islam tidak mengucapkan selamat Natal kepada pemeluk agama Nasrani. "Itu jadi perdebatan, sebaiknya enggak usah sajalah," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Ma'ruf Amin di Jakarta, Rabu, 19 Desember 2012.

Meskipun melarang, Maruf meminta umat Islam menjaga kerukunan dan toleransi. Dia menyatakan ada fatwa MUI yang melarang untuk mengikuti ritual Natal. Dia menegaskan, mengikuti ritual Natal adalah haram. "Karena itu ibadah (umat lain)," kata dia.

Sementara itu, di kesempatan yang berbeda, Direktur Wahid Institute Yenny Wahid mengatakan bahwa pemberian ucapan Natal kepada masyarakat nasrani tidak akan melunturkan keyakinan yang dimiliki seseorang. "Kita, kan, harus percaya diri dengan keyakinan kita. Ucapan Natal tidak melunturkan keyakinan seseorang, kan," katanya, saat dihubungi, 20 Desember 2014.

Yenny mengatakan setiap orang memiliki hak untuk memiliki keyakinannya masing-masing. Ia pun meyakini dalam kitab suci, Tuhan sudah menuliskan bahwa akan ada banyak perbedaan suku, tradisi, dan keyakinan.

Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin menyatakan kecewa terhadap sikap Badan Koordinasi Pengkajian Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) yang tidak melarang aliran Ahmadiyah. MUI akan segera melayangkan keberatan secara tertulis dan meminta Bakor Pakem menarik kembali keputusannya."MUI kecewa terhadap toleransi Bakor Pakem. MUI menganggap Ahmadiyah tidak akan berubah dan kembali ke ajaran Islam. Bagi MUI, Ahmadiyah tetap sesat," kata Ma'ruf saat dihubungi Tempo, Rabu, 17 Januari 2008.

Sementara itu, di lain kesempatan, Peneliti Human Rights Watch, Andreas Harsono mengatakan diskriminasi terhadap Ahmadiyah bakal menimbulkan konflik horizontal. "Diskriminasi selalu melahirkan kekerasan," kata Andreas saat mendatangi Masjid Al Hidayah milik Jamaah Ahmadiyah Depok di Jalan Raya Muchtar Sawangan, Selasa, 13 Juni 2017

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden bidang Hubungan Antar Agama Ma’ruf Amin mengatakan, Peraturan Bersama Menteri (PBM) yang mengatur pendirian rumah ibadah tidak bisa direvisi oleh pemerintah. ”PBM itu dibuat oleh majelis-majelis agama (di Indonesia) dia merupakan piagam kesepakatan, pemerintah hanya meregulasikan,” katanya di sela-sela kunjungan kerjanya di Bandung, Kamis, 23 September 2017.

Kala itu, terjadi polemik soal pembatasan tempat ibadah. Ketua II Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia wilayah Jawa Barat Kelvin Lambe mengeluhkan soal aturan tadi. ”Lebih sulit mendirikan rumah dibadah dibandingkan mall,” katanya.

Bahkan, kata Kelvin, ketika semua persyaratan yang diatur dalam PMB sudah terpenuhi, belum tentu bisa rumah ibadah bisa didirikan. Ada sejumlah daerah yang menerapkan aturan tambahan yang mewajibkan harus mengurus ijin peruntukan pendirian bangunan. Dalam peraturan bersama itu, salah satunya menyebutkan pendirian rumah ibadah harus mendapatkan persetujuan dari 60 orang masyarakat sekitar yang disahkan oleh lurah atau kepala desa.

Tak hanya itu, ada sejumlah kasus sengketa soal pendirian rumah ibadah yang sudah mendapatkan putusan kasasi di pengadilan tetap saja tidak dapat dieksekusi. Kelvin mencontohkan, sengketa pendirian rumah ibadah di Bogor dan Depok yang menang ditingkat kasasi namun tidak bisa dieksekusi.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) beserta sejumlah pemimpin organisasi masyarakat Islam menanggapi munculnya fenomena lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) yang belakangan ini menyita perhatian. "Atas sejumlah pertimbangan, kami menolak keberadaan LGBT ataupun dukungan terkait dengan aktivitasnya," ujar Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin di Gedung MUI, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu, 17 Februari 2016.

Sikap MUI yang disampaikan langsung oleh Ma'ruf antara lain MUI menolak segala propaganda, promosi, dan dukungan terhadap legalisasi serta perkembangan LGBT di Indonesia. MUI, kata Ma'ruf, juga mendukung pemerintah dan organisasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia melarang masuknya dana asing untuk kampanye LGBT. "Apalagi terhadap aliran dana sosialisasi dari organisasi internasional," katanya.

Ma'ruf mengatakan MUI akan mendorong penegakan hukum yang menegaskan pelarangan terhadap aktivitas LGBT dan aktivitas seksual menyimpang serupa. MUI mendukung adanya pidana terhadap setiap pelaku aktivitas LGBT, termasuk pihak yang mengajak, mempromosikan, dan membiayai. "Aktivitas itu termasuk kejahatan. Hukuman untuk pelaku diwajarkan," tuturnya.

Sementara itu, Komnas Perempuan menilai pendekatan norma-norma agama maupun moral tidak tepat digunakan untuk menghukum anak-anak remaja yang terpapar aktivitas seksual. Ada persoalan dalam sistem pendidikan karena kesehatan reproduksi dan pendidikan seks tidak diajarkan dengan baik sehingga mereka terpapar aktivitas seksual.

“Seharusnya bukan orientasi seksualnya yang dipersoalkan. Tapi, semua kekerasan seksual bisa menimpa kalangan heteroseksual maupun LGBT,” kata Ketua Umum Komnas Perempuan Azriana R. Manalu, seusai mengisi diskusi Jaringan Perempuan Yogyakarta untuk kampanye Hari Anti-Kekerasan terhadap Perempuan di Bantul, Yogyakarta, Jumat malam, 15 Desember 2017.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak agar dilibatkan dalam kegiatan jaminan produk halal dan ditegaskan dalam Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal. "Secara historis, penilaian dan pelabelan produk halal telah dilakukan oleh MUI selama puluhan tahun," kata Ketua MUI Bidang Fatwa, Ma'ruf Amir, dalam acara Sosialisasi RUU Jaminan Produk Halal di Kantornya Sabtu, 14 April 2012.

Menurut dia labelisasi halal merupakan bentuk fatwa yang tertulis. Sehingga, kata dia, MUI harus dilibatkan dalam proses penilaiannya dari tahap awal auditing hingga tahap pengeluaran fatwa.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus