Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Nusa

Menteri Hadi Tjahjanto Sebut HPL di Pulau Rempang Masih dalam Proses Pengukuran

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto mengatakan, hak pengelolaan lahan (HPL) di Pulau Rempang, Kota Batam untuk investor masih dalam proses pengukuran.

18 September 2023 | 14.46 WIB

Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Perbesar
Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto. TEMPO/Yogi Eka Sahputra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Batam - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto mengatakan, hak pengelolaan lahan (HPL) di Pulau Rempang, Kota Batam untuk investor masih dalam proses pengukuran.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Yang (HPL BP Batam di Pulau Rempang) itu masih dalam proses," kata Hadi Tjahjanto menjawab pertanyaan awak media perihal luasan HPL BP Batam yang sudah dikeluarkan ATR-BPN di Pulau Rempang, Kota Batam..

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hadi mengatakan, saat ini masih dalam proses pengukuran di lapangan supaya lahan tersebut clear and clean. "Kami masih minta supaya clean and clear, setelah itu baru kita serahkan HPL, sesuai dengan hasil pengukuran di lapangan, karena di sana sekarang masih dalam proses pengukuran," kata Hadi usai melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) tentang Percepatan Pengembangan Investasi Ramah Lingkungan di Kawasan Pulau Rempang, Kota Batam di Hotel Marriot Harbourbay, Ahad 17 September 2023. 

Dalam kesempatan itu, Hadi mengatakan, pihaknya sudah mempersiapkan lokasi relokasi masyarakat Pulau Rempang di daerah Dapur 3 Pulau Galang, dengan luar 500 hektar.

"Terkait dengan tempat untuk saudara-saudara kita yang berada di Rempang di 16 titik (kampung), kami sudah siapkan, lokasi di dapur 3, luasnya 500 hektar, HPL tinggal menyerahkan saja, kami sudah menyampaikan kepada Wali Kota sekaligus BP Batam," kata Hadi. 

Ia melanjutkan setelah semua selesai, sertifikat akan diserahkan langsung oleh ATR BPN kepada masyarakat. "Jadi ketika sudah ditentukan subjeknya dari 16 titik (kampung), kita langsung ingin menyerahkan sertifikatnya, sambil melakukan proses pembangunan yang diawasi oleh pemilik," kata Hadi. 

Hadi juga menegaskan, sertifikat yang akan dimiliki oleh masyarakar Rempang yang akan direlokasi akan disamakan dengan 37 kampung tua di Batam, yaitu sertifikat hak milik. "Sertifikat akan langsung kita berikan ke masyarakat," katanya. 

Hadi tidak menjawab pertanyaan keterlibatan warga tempatan dalam proses pelepasan HPK menjadi HPL di Pulau Rempang. Namun justru dijawab Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil. "Itu masalah teknis, teknis sekali, jangan ditanyakan ke menteri tugasnya dirjen," kata Bahlil. 

YOGI EKA SAHPUTRA

Yogi Eka Sahputra

Kontributor Tempo di Tanjungpinang, Kepulauan Riau

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus