Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
DPR dan pemerintah melanjutkan pembahasan omnibus law.
Berbagai kalangan mengkritik sikap DPR tersebut, yang dianggap mencuri kesempatan.
Sejumlah politikus Golkar melobi agar pembahasan berjalan lancar.
MESKIPUN Dewan Perwakilan Rakyat tengah menjalani reses hingga 14 Juni mendatang, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Rieke Diah Pitaloka tetap datang ke Senayan. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu tak pernah absen mengikuti pembahasan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. “Saya ditugasi Ketua Umum PDIP (Megawati Soekarnoputri) mengawal pembahasan rancangan tersebut dengan hati-hati dan mendetail,” kata Rieke ketika dihubungi pada, Sabtu, 30 Mei.
Sejak dilimpahkan ke Badan Legislasi Dewan pada 2 April lalu, pembahasan RUU Cipta Kerja berlangsung nyaris saban pekan. Dalam periode masa sidang ketiga, sejak 30 Maret hingga 12 Mei lalu, panitia kerja rancangan tersebut telah menggelar lima kali rapat. Adalah Wakil Ketua DPR dari Partai Golkar, Azis Syamsuddin, yang membolehkan panitia kerja di Badan Legislasi menggelar rapat selama reses.
Sikap DPR ini menuai kritik dari berbagai kalangan. Pengurus Pusat Muhammadiyah mempertanyakan sikap DPR yang ngotot mengegas pembahasan omnibus law. Ketua Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia PP Muhammadiyah Trisno Raharjo mengatakan rancangan tersebut merugikan kalangan buruh, petani, nelayan, dan masyarakat miskin. Trisno juga menganggap rancangan itu berpotensi merusak lingkungan dan merampas tanah rakyat. “Rancangan itu memberikan keistimewaan kepada dunia investasi tanpa memperhatikan kepentingan sosial,” ujarnya.
Peneliti bidang parlemen dan perundang-undangan Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Charles Simabura, menilai anggota DPR mengambil kesempatan dalam kesempitan. Menurut dia, masyarakat saat ini berfokus pada wabah corona. Apalagi ada pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar, yang menyulitkan publik mengajukan protes secara langsung.
Rieke Diah tak menampik, banyak pasal bermasalah dalam rancangan tersebut yang menuai kritik. Namun pembahasan tak bisa lagi ditunda karena sudah diputuskan untuk dilanjutkan di tengah kondisi pandemi virus corona dan saat Dewan rehat. Menurut dia, rancangan tersebut bisa berubah drastis dalam pembahasan. “Kalau perlu, isinya 90 persen kami ganti,” ujar Rieke.
Ia mencontohkan, syarat pembentukan koperasi dalam RUU yang semula hanya tiga orang bisa dikembalikan seperti ketentuan dalam Undang-Undang Perkoperasian, yaitu 20 orang. Menurut Rieke, fraksinya dan sejumlah fraksi lain juga akan mengupayakan persentase dana tanggung jawab sosial dari badan usaha milik negara untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bisa mencapai lebih dari 20 persen.
Anggota panitia kerja dari Partai NasDem, Taufik Basari, tak menampik anggapan bahwa draf versi pemerintah memiliki kecenderungan berpihak pada pengusaha. Karena itu, kata dia, mesti ada penguatan dari kelompok lain, seperti tenaga kerja dan UMKM. “Kami mendorong ada insentif untuk pelaku usaha kecil,” ujar Taufik.
Rapat pertama pada masa reses digelar pada 20 Mei lalu. Salah satu topik yang diperdebatkan adalah judul undang-undang. Fraksi NasDem, misalnya, mengusulkan judul aturan itu diubah menjadi Rancangan Undang-Undang Kemudahan Berusaha. Taufik Basari beralasan hampir 80 persen pasal RUU itu terkait dengan kemudahan berinvestasi. Rinciannya, nomenklatur yang mengatur cipta kerja pun hanya sebanyak 19 pasal, jauh lebih sedikit ketimbang ketentuan tentang perizinan, sebanyak 1.086 pasal, dan kemudahan berusaha, sejumlah 775 pasal.
Anggota panitia kerja dari Fraksi Golkar, Firman Soebagyo, memilih menyesuaikan judul dengan keinginan pemerintah. Menurut Firman, pemberian judul dari pemerintah sudah memperhatikan aspek historis, sosiologis, dan yuridis. Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan, memilih menunggu pembahasan selesai sebelum penentuan judul. “Nanti kita lihat substansinya bagaimana, baru kemudian judulnya ditentukan,” kata Arteria. Rencananya, rapat akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 3 Juni mendatang.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo