Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
JAKARTA – Kejaksaan Agung menyiapkan opsi untuk menggugat perusahaan farmasi yang mengedarkan obat sirop mengandung senyawa etilena glikol (EG) dan dietilena glikol (DEG) di atas ambang batas. Obat sirop tersebut diduga kuat menjadi penyebab melonjaknya jumlah kasus gagal ginjal akut pada anak. "Di samping (menggugat) pidana, kami bisa lakukan gugatan perdata," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, kemarin, 18 November.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo