Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Berita Tempo Plus

Kejagung Bersiap Gugat Perusahaan Farmasi

Kejaksaan Agung mengkaji potensi kerugian negara dalam penanganan kasus gagal ginjal akut pada anak. Perusahaan farmasi yang memproduksi obat sirop di luar ketentuan akan dituntut membayar ganti rugi.

19 November 2022 | 00.00 WIB

Petugas Dinas Kesehatan Solo melakukan pengecekan obat berbahan cair atau sirop saat kegiatan Sidak Apotek di Solo, Jawa Tengah, 24 Oktober 2022. ANTARA/Mohammad Ayudha
Perbesar
Petugas Dinas Kesehatan Solo melakukan pengecekan obat berbahan cair atau sirop saat kegiatan Sidak Apotek di Solo, Jawa Tengah, 24 Oktober 2022. ANTARA/Mohammad Ayudha

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

JAKARTA – Kejaksaan Agung menyiapkan opsi untuk menggugat perusahaan farmasi yang mengedarkan obat sirop mengandung senyawa etilena glikol (EG) dan dietilena glikol (DEG) di atas ambang batas. Obat sirop tersebut diduga kuat menjadi penyebab melonjaknya jumlah kasus gagal ginjal akut pada anak. "Di samping (menggugat) pidana, kami bisa lakukan gugatan perdata," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, kemarin, 18 November.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus