Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

P2G: 466 Guru Honorer 'Diusir Secara Halus' dari Sekolah

Ratusan guru honorer "diusir secara halus" dengan cara digantikan atau dikosongkan jam mengajarnya.

5 Juli 2024 | 08.04 WIB

Sejumlah guru honorer dari Kabupaten Bekasi melakukan aksi jalan kaki menuju Istana Negara saat melintas di Cawang, Jakarta Timur, Kamis, 12 Oktober 2023. Aksi yang diikuti 40 guru Honorer yang tergabung dalam Forum Komunikasi Guru Honor Pendidikan Agama Islam (FKGHPAI) untuk melaporkan dugaan maladministrasi di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi. ANTARA/ Fakhri Hermansyah
Perbesar
Sejumlah guru honorer dari Kabupaten Bekasi melakukan aksi jalan kaki menuju Istana Negara saat melintas di Cawang, Jakarta Timur, Kamis, 12 Oktober 2023. Aksi yang diikuti 40 guru Honorer yang tergabung dalam Forum Komunikasi Guru Honor Pendidikan Agama Islam (FKGHPAI) untuk melaporkan dugaan maladministrasi di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi. ANTARA/ Fakhri Hermansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri, mengatakan sedikitnya 466 guru honorer di Jawa Barat, diusir dari sekolah akibat kehadiran guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ratusan guru honorer itu "diusir secara halus" dengan cara digantikan atau dikosongkan jam mengajarnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Bahkan salah satu guru honorer yang mengajar sejak 2005 digeser karena kehadiran guru PPPK," kata Iman dalam rapat dengar pendapat Komisi X DPR dengan organisasi guru di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 4 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Iman mencontohkan kasus salah satu guru honorer di Jawa Barat. Awalnya Guru honorer ini diberikan tugas mengajar mata pelajaran matematika. Ketika guru PPPK hadir, jam mengajar guru honorer itu dikurangi. "Setelah dikurangi, datang lagi guru PPPK sehingga berkurang lagi hingga 0 jam," kata Iman. 

Iman mengatakan, menteri sebetulnya sudah menjamin posisi guru honorer tidak akan digeser guru PPPK. Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No 349/P/2022 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022. "Namun, justru yang terjadi PPPK mengusir honorer," kata Iman.

Menurut Iman, masalah ini terjadi akibat data guru antara pemerintah daerah dan pusat tidak sinkron. Kebijakan relokasi juga membuat jam mengajar guru honorer hilang. "Guru honorer seolah diadu domba guru PPPK," kata Iman.

Di sisi lain, Iman mengatakan, guru honorer juga masih memiliki masalah kesejahteraan. Akibat upah yang tidak cukup, banyak guru honorer yang mencari penghasilan tambahan. "Mereka ada yang jadi ojek online, penceramah, bahkan penulis. Ada juga yang sampai berutang," kata Iman. 

Menurut Iman, kondisi ini berdampak kepada kualitas pendidikan Indonesia. Karena itu, Iman mendorong supaya guru honorer harus diperhatikan. Guru honorer harus dimartsbatkan dan dimanusiakan. "Hal ini juga sudah diserukan oleh Sekjen PBB," kata Iman. 

Pilihan editor: 

Hendrik Yaputra

Bergabung dengan Tempo pada 2023. Lulusan Universitas Negeri Jakarta ini banyak meliput isu pendidikan dan konflik agraria.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus