Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Pakar Hukum Ungkap Terpidana Berpeluang Ulangi Perbuatan Korupsinya Jika Terpilih di Pemilu 2024

"Karena korupsi itu kan mencuri dengan kekuasaan dan ini kita mau kasih lagi kekuasaan kepada dia (terpidana). Ini yang harus dicegah," ujar Bivitri.

30 Agustus 2023 | 18.42 WIB

Jurnalis Majalah Tempo Bagja Hidayat (kanan), Koordinator kontraS Fatia Maulidiya (kedua kanan), Direktur Imparsial Gufron Mabruri (kiri), dan pakar hukum tata negara Bivitri Susanti (kedua kiri) memberi keterangan saat konferensi pers kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib, di KontraS, Jakarta. Selasa, 13 September 2022. KontraS berharap pemerintah dapat menyelesaikan kasus pembunuhan Munir yang sudah 18 tahun belum selesai, dibanding terlalu fokus pada Bjorka yang telah meretas data pembunuhan Munir hingga mengklaim Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi Purwoprandjono sebagai dalang pembunuhan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Jurnalis Majalah Tempo Bagja Hidayat (kanan), Koordinator kontraS Fatia Maulidiya (kedua kanan), Direktur Imparsial Gufron Mabruri (kiri), dan pakar hukum tata negara Bivitri Susanti (kedua kiri) memberi keterangan saat konferensi pers kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib, di KontraS, Jakarta. Selasa, 13 September 2022. KontraS berharap pemerintah dapat menyelesaikan kasus pembunuhan Munir yang sudah 18 tahun belum selesai, dibanding terlalu fokus pada Bjorka yang telah meretas data pembunuhan Munir hingga mengklaim Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi Purwoprandjono sebagai dalang pembunuhan. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pengajar Sekolah Tiggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti menyebut terpidana memiliki peluang besar mengulangi perbuatannya melakukan tindakan korupsi, jika kembali terpilih dalam Pemilu 2024. Pernyataan Bivitri ini untuk menjawab puluhan terpidana tercatat dalam daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2024 milik KPU. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Potensi diulangnya sikap koruptif itu jadi besar, ketika seseorang diizinkan kembali memegang kekuasaan. Karena korupsi itu kan mencuri dengan kekuasaan dan ini kita mau kasih lagi kekuasaan kepada dia. Ini yang harus dicegah," ujar Bivitri dalam webinar yang digelar oleh ICW pada Rabu, 30 Agustus 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bivitri menjelaskan pidana korupsi merupakan kejahatan serius yang pangkalnya dari sifat kerakusan. Koruptor, kata Bivitri, biasanya sudah memiliki modus dan metode dalam melakukan aksinya. 

Sehingga, jika seorang terpidana kembali terpilih dalam Pileg 2024, maka masyarakat bakal sangat dirugikan. Masyarakat juga disodorkan pilihan caleg yang bukan orang-orang terbaik. 

"Kualitas demokrasi yang akan dipengaruhi oleh orang-orang yang ternyata rekam jejaknya itu buruk, tapi masih diberikan sebagai pilihan bagi kita semua," kata Bivitri Susanti. 

Parpol dan KPU jadi Filter

Bivitri menyoroti sifat masyarakat saat ini cenderung memilih caleg hanya dari sisi keterkenalan dan bukan rekam jejak. Hal itu membuat seorang eks koruptor bisa dengan mudah kembali terpilih. 

Meski undang-undang tidak melarang seorang narapidana untuk kembali maju dalam pileg, Bivitri menyatakan secara etik hal tersebut seharusnya tidak boleh dilakukan. Partai politik (parpol) dan KPU, kata dia, seharusnya menjadi filter agar caleg dengan rekam jejak kelam tidak kembali masuk bursa pemilihan. Hal ini sebagai bagian dari melindungi hak pilih masyarakat. "Peran KPU dan parpol harus berjalan menjadi filter di pemilu. Ini yang saya rasa masih gagal diterapkan," kata Bivitri. 

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis data calon anggota legislatif (caleg) mantan terpidama yang masuk ke dalam daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2024. KPU menyebut ada 52 caleg DPR dan 16 caleg DPD yang merupakan mantan terpidana.

"Mereka mantan terpidana dengan ancaman lima tahun atau lebih sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XX/2022,” ujar Anggota KPU Idham Holik dalam keterangannya, Selasa, 29 Agustus 2023. 

Idham menjelaskan para caleg mantan terpidana yang masuk ke dalam DCS Pemilu 2024 sudah melewati masa jeda lima tahun setelah dinyatakan bebas murni. Sehingga, menurut aturan para mantan terpidana itu bisa mengikuti Pemilu 2024. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus