Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengajar Sekolah Tiggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti menyebut terpidana memiliki peluang besar mengulangi perbuatannya melakukan tindakan korupsi, jika kembali terpilih dalam Pemilu 2024. Pernyataan Bivitri ini untuk menjawab puluhan terpidana tercatat dalam daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2024 milik KPU.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Potensi diulangnya sikap koruptif itu jadi besar, ketika seseorang diizinkan kembali memegang kekuasaan. Karena korupsi itu kan mencuri dengan kekuasaan dan ini kita mau kasih lagi kekuasaan kepada dia. Ini yang harus dicegah," ujar Bivitri dalam webinar yang digelar oleh ICW pada Rabu, 30 Agustus 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bivitri menjelaskan pidana korupsi merupakan kejahatan serius yang pangkalnya dari sifat kerakusan. Koruptor, kata Bivitri, biasanya sudah memiliki modus dan metode dalam melakukan aksinya.
Sehingga, jika seorang terpidana kembali terpilih dalam Pileg 2024, maka masyarakat bakal sangat dirugikan. Masyarakat juga disodorkan pilihan caleg yang bukan orang-orang terbaik.
"Kualitas demokrasi yang akan dipengaruhi oleh orang-orang yang ternyata rekam jejaknya itu buruk, tapi masih diberikan sebagai pilihan bagi kita semua," kata Bivitri Susanti.
Parpol dan KPU jadi Filter
Bivitri menyoroti sifat masyarakat saat ini cenderung memilih caleg hanya dari sisi keterkenalan dan bukan rekam jejak. Hal itu membuat seorang eks koruptor bisa dengan mudah kembali terpilih.
Meski undang-undang tidak melarang seorang narapidana untuk kembali maju dalam pileg, Bivitri menyatakan secara etik hal tersebut seharusnya tidak boleh dilakukan. Partai politik (parpol) dan KPU, kata dia, seharusnya menjadi filter agar caleg dengan rekam jejak kelam tidak kembali masuk bursa pemilihan. Hal ini sebagai bagian dari melindungi hak pilih masyarakat. "Peran KPU dan parpol harus berjalan menjadi filter di pemilu. Ini yang saya rasa masih gagal diterapkan," kata Bivitri.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis data calon anggota legislatif (caleg) mantan terpidama yang masuk ke dalam daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2024. KPU menyebut ada 52 caleg DPR dan 16 caleg DPD yang merupakan mantan terpidana.
"Mereka mantan terpidana dengan ancaman lima tahun atau lebih sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XX/2022,” ujar Anggota KPU Idham Holik dalam keterangannya, Selasa, 29 Agustus 2023.
Idham menjelaskan para caleg mantan terpidana yang masuk ke dalam DCS Pemilu 2024 sudah melewati masa jeda lima tahun setelah dinyatakan bebas murni. Sehingga, menurut aturan para mantan terpidana itu bisa mengikuti Pemilu 2024.