Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Pakta Integritas PPDB 2024 di Jawa Barat, Begini Isinya dan Siapa Saja yang Harus Teken

Pakta integritas bahkan melibatkan unsur-unsur dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah untuk memastikan pelaksanaan PPDB yang bersih.

20 Mei 2024 | 18.58 WIB

Ilustrasi PPDB bermasalah. ANTARA
Perbesar
Ilustrasi PPDB bermasalah. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Bogor - Kepala Kantor Cabang Pendidikan Wilayah II Jawa Barat Asep Sudarsono menyatakan masih menunggu adanya peraturan gubernur untuk sosialisasi petunjuk teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA tahun ini. Tapi, satu yang pasti, Asep mengungkap, akan ada penandatanganan pakta integritas melibatkan para kepala sekolah, dinas pendidikan, operator, dan bahkan unsur-unsur dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah untuk memastikan pelaksanaan PPDB yang bersih.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Pakta integritas menyatakan kesiapan diberhentikan atau dipecat dari sekolah atau jabatannya jika melakukan kecurangan. “Kami di KCD (Kantor Cabang Pendidikan) dan kepala sekolah, operator PPDB, jika main curang konsekuensinya sangat jelas," kata Asep, Senin 20 Mei 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Asep menambahkan, pihaknya secara bertahap akan mengundang seluruh kepala sekolah untuk sosialisasi prosedur yang harus dilakukan dalam pelaksanaan PPDB. “Hari Selasa (besok) kami akan mengundang seluruh operator ke provinsi untuk bagaimana operasional pelaksanaan,” kata dia.

Asep menerangkan bahwa pelaksanaan PPDB 2024 akan berbeda dari tahun lalu. Jika periode pertama PPDB biasanya dibuka lebih dulu untuk kuota atau jalur prestasi (akademik dan non akademik) dan kepindahan orang tua sebanyak seluruhnya 50 persen kuota siswa baru, pada tahun ini dibalik. Yang pertama dibuka adalah PPDB kuota atau jalur zonasi

Pada tahun sekarang pula, kuota atau jalur zonasi diturunkan menjadi 50 persen dari biasanya 55 persen. “Di mana 5 persen dialokasikan untuk menambah penerimaan peserta didik dari jalur afirmasi sehingga kini menjadi 20 persen,” kata Asep menjelaskan. Sedangkan kuota penerimaan melalui jalur prestasi dan perpindahan orang tua, masing-masing, sebanyak 25 dan 5 persen. 

Perubahan itu juga diungkap Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Akhmad Saeful Bakhri. Menurutnya, Komisi IV DPRD Kota Bogor dan Dinas Pendidikan Kota Bogor menyepakati kebijakan baru untuk PPDB  tersebut yang dinilainya jawaban atas aspirasi masyarakat dan pertimbangan dari karut marut PPDB tahun lalu.

“Jadi, perubahan persentase hanya pada jalur zonasi untuk mengurangi adanya migrasi kependudukan besar-besaan menjelang PPDB," kata Akhmad sambil menambahkan, "Kami ingin lebih fokus penerimaan siswa baru yang tidak mampu untuk bisa masuk ke sekolah negeri melalui jalur afirmasi.” 

Tak hanya itu, perhitungan jarak dari sekolah ke tempat tinggal tidak diberlakukan lagi untuk jalur zonasi pada PPDB 2024. “Jadi, jalur zonasi nantinya dibagi zona-zona berdasarkan wilayah kelurahan yang berada disekitar lingkungan sekolah,” katanya.

Lalu, pembentukan tim khusus PPDB dengan melibatkan satuan kerja perangkat daerah untuk kebutuhan verifikasi faktual. Tim verifikasi bertugas sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

Untuk jalur zonasi, Dinas Pendidikan akan melibatkan Dinas Dukcapil dan aparatur wilayah kelurahan dan kecamatan. Sedang untuk jalur afirmasi, Dinas Pendidikan melibatkan Dinas Sosial dengan DTKS sebagai acuan datanya serta melibatkan Dinas Pemuda dan Olahraga dan Dinas Pariwisata dan Budaya.  "Tim verifikasi berkoordinasi dengan panitia PPDB dari masing-masing sekolah."

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus