Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) DPR bersama pemerintah sepakat membawa RUU tersebut ke pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan pada sidang paripurna yang digelar Selasa, 18 Januari 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Keputusan ini diambil dalam rapat yang berlangsung dari Senin, 17 Januari 2022 pukul 11.00 WIB, hingga Selasa dini hari, 12 Januari 2022 pukul 03.14 WIB.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya ingin meminta persetujuan kepada kita semua, apakah RUU ini RUU tentang Ibu Kota Negara yang sudah kita bahas dapat kita setujui dan kita proses lebih lanjut sesuai dengan peraturan DPR RI dilanjutkan ke pembahasan tingkat II, apakah kita setujui," tanya Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara, Ahmad Doli Kurnia.
Mayoritas anggota Pansus pun menyatakan setuju. Palu pun diketok menjelang subuh atau pada pukul 03.14 WIB. Rapat Paripurna rencananya akan digelar di hari yang sama. Meski begitu, belum ada kepastian jam pelaksanaannya.
Sepanjang rapat, tim Pansus bersama pemerintah yang diwakili Kepala Badan Pembangunan Nasional/Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Suharso Monoarfa, menuntaskan pembahasan empat isu krusial dalam satu hari. Keempat isu itu adalah kelembagaan otorita dan implikasinya, pendanaan dan penganggaran, rencana induk, dan pertanahan.
Dalam pandangan mini fraksi, hampir seluruh fraksi menyampaikan persetujuan untuk melanjutkan proses RUU IKN ke Paripurna, meski dengan berbagai catatan. Hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menyatakan menolak.
Rapat juga menyepakati rumusan IKN bernama Nusantara dan selanjutnya disebut IKN Nusantara. IKN ini bersifat khusus setingkat provinsi. Meski begitu, diperlukan penjelasan lebih lengkap terhadap nama Nusantara yang harus tertuang dalam dokumen agar memenuhi berbagai aspek. Mulai dari aspek yuridis, filosofis, simbolik, hingga kesejahteraan agar tak ada interpretasi berbeda di masyarakat.
Selain itu Panja juga menyetujui rumusan pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Negara yang selanjutnya disebut otorita IKN Nusantara adalah penyelenggara pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara.
Proyek pembangunan IKN juga ditetapkan sebagai proyek strategis nasional yang perlu mendapat prioritas penganggaran oleh pemerintah. Selain itu, Panja juga sepakat pentingnya pengaturan terkait dengan hak-hak dan nilai budaya, serta perlindungan dan pemberdayaan masyarakat setempat.
"Panja juga menyepakati pengaturan perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi atau perwakilan internasional akan berkedudukan di IKN Nusantara berdasarkan kesanggupan dari masing-masing negara asing dan Perwakilan organisasi atau lembaga internasional tersebut," kata Wakil Ketua Pansus RUU IKN Saan Mustofa saat membacakan laporan.
Diharapkan dalam jangka waktu 10 tahun sejak pemindahan IKN pada semester pertama 2024, perwakilan negara asing dan Perwakilan lembaga internasional sudah dapat berkedudukan di IKN Nusantara.
Adapun terkait dengan peninjauan dan pemantauan, undang-undang ini juga diatur mekanismenya dengan merujuk pada UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Nantinya akan dilakukan oleh alat kelengkapan DPR yang membidangi fungsi legislasi.
Pansus juga memastikan bahwa draf RUU IKN dan penjelasannya telah melakukan penyesuaian berdasarkan masukan dari ahli bahasa, perancang peraturan perundang-undangan dari Kementerian Hukum dan HAM, serta dari Peneliti Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR, tanpa mengubah substansi.
Saat pengesahan, selain para anggota Pansus RUU IKN (Ibu Kota Negara), nampak hadir pula sejumlah Menteri di Kabinet Indonesia Maju. Selain Suharso Monoarfa, nampak pula hadir Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, serta perwakilan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.