Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Partai Buruh merencanakan aksi besar-besaran pada Rabu, 26 Juli 2023. Aksi itu sekaligus mengawal sidang uji formil UU Cipta Kerja juga penyerahan berkas fisik gugatan judicial review aturan presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, dalam aksi ini buruh akan mengusung tiga tuntutan yakni, cabut omnibus law UU Cipta Kerja; cabut UU Kesehatan; serta cabut presidential threshold 20 persen menjadi 0 persen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Aksi semula digelar pada 20 Juli, tetapi karena sidang uji formil omnibus law UU Cipta Kerja diselenggarakan pada 26 Juli, maka pelaksanaan aksi diundur pada tanggal tersebut," kata Said Iqbal dalam keterangannya, Kamis 20 Juli 2023.
Iqbal mengatakan, hari ini pihaknya mendaftrkan gigatan judicial review presidential threshold secara online.
“Penyerahan berkas judicial review terkait presidential threshold dari Partai Buruh dilakukan bersamaan dengan aksi ribuan buruh mengawal sidang omnibus law UU Cipta Kerja,” ujar Said Iqbal.
Selain aksi 26 Juli, kata Iqbal, Partai Buruh juga akan membuat beberapa kegiatan terhadap tiga isu di atas. Beberapa kegiatan tersebut antara lain, Focus Group Discussion (FGD) bersama para guru besar hukum tata negara, politik, ekonomi, dan aktivis masyarakat sipil; longmarch Jakarta – Bandung; serta membuat petisi sejuta rakyat menolak tiga isu di atas dalam bentuk pembagian kartu pos petisi.
“Termasuk melakukan kampanye secara nasional dan internasional bahwa tiga isu di atas adalah bentuk hidupnya kembali demokrasi terpimpin di Indonesia,” tegas Said Iqbal.
Selain presidential threshold, Partai Buruh juga meminta MK mengabulkan gugatan parliamentary threshold sebesar 4 persen dari suara sah nasional. Dia mengatakan ketentuan tersebut sudah merugikan Partai Buruh. Partai Buruh, kata dia, memprediksi akan memperoleh 4,45 juta suara pada Pemilu 2024. Jumlah tersebut masih kurang untuk Partai Buruh bisa mendapatkan jatah kursi di Senayan.
Karena itu, Said mengatakan Partai Buruh akan menguji ketentuan tersebut dan meminta MK untuk mengubah perhitungan 4 persen dari suara sah nasional, menjadi berdasarkan jumlah kursi di DPR, yakni 580 kursi.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | M ROSSENO AJI