Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
JAKARTA – Pemerintah DKI Jakarta mengizinkan kapasitas transportasi umum 100 persen pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2. Pengoperasian angkutan umum secara penuh diizinkan karena angka kasus Covid-19 di Ibu Kota terus turun.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo