Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Nusa

Pemprov Jabar Tengahi Dialog THR Antara Perusahaan dan Pekerja

Pemprov Jawa Barat meminta kepada seluruh perusahaan yang ada di Jabar tetap memberikan THR sekaligus, sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

3 Mei 2021 | 19.33 WIB

Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum saat mengujungi salah satu perusahaan di Kabupaten Tasikmalaya yang dilaporkan tidak mampu membayar THR Idulfitri secara sekaligus pada Senin (3/5/2021). (Foto: Biro Adpim Jabar)
Perbesar
Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum saat mengujungi salah satu perusahaan di Kabupaten Tasikmalaya yang dilaporkan tidak mampu membayar THR Idulfitri secara sekaligus pada Senin (3/5/2021). (Foto: Biro Adpim Jabar)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

INFOJABAR-Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen menjadi penengah dalam dialog antara perusahaan dan pekerja untuk mengatasi persoalan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan. Hal tersebut ditegaskan saat Wakil Gubernur (Wagub) Jabar Uu Ruzhanul Ulum menyambangi salah satu perusahaan yang dilaporkan tidak mampu membayar THR Idul fitri secara sekaligus di Kabupaten Tasikmalaya, Senin 3 Mei 2021. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kunjungan tersebut guna memastikan perusahaan itu betul-betul terdampak Covid-19. "Saya ditugaskan Pak Gubernur untuk berkomunikasi dengan perusahaan yang kami terima saat May Day kemarin di Bandung. Salah satu perusahaan tidak sanggup membayar THR secara sekaligus. Kami memastikan apakah itu benar. Ternyata benar begitu adanya," kata Uu berdasarkan rilis resmi tim Humas Jabar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam kunjungan tersebut, Uu menjelaskan,pihak perusahaan memaparkan kondisi perusahaan saat ini. Setelah menyerap informasi dari perusahaan, dia mengatakan Pemprov Jabar akan memfasilitasi dialog perusahaan dengan berbagai pihak agar dapat memenuhi hak 1.300 pekerjanya. 

“Kalau perlu nanti bisa berkomunikasi dengan OJK dan BI, sehingga apa yang menjadi harapan dan keinginan pihak karyawan bisa terealisasi. Maksimal untuk perusahaan ini H-1 lebaran sudah ada realisasi tentang THR,” ujarnya. 

Pemerintah pusat meminta perusahaan membayar THR bagi pekerja secara penuh sebelum Lebaran. Pemberian THR tanpa mencicil atau menunda bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat.  Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

Bagi pengusaha yang melanggar atau tidak melaksanakan peraturan akan dijatuhi sanksi berupa denda sebesar 5 persen dan sanksi administrasi berupa teguran secara tertulis, pembatasan sebagian usaha sampai dengan pencabutan dan pembekuan izin berusaha secara penuh.

Karena itu, Uu menegaskan Pihaknya tetap meminta kepada seluruh perusahaan yang ada di Jabar untuk tetap memberikan THR sekaligus, sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, paling tidak H-1 lebaran.

“Kata-kata besi seperti kalau kami bayar (THR) perusahaan akan bangkrut dan tidak bisa operasional lagi, sudah sering saya dengar. Kami tentu percaya, tetapi harapan kami ada usaha kembali (untuk membayar THR),” katanya. (*)

Prodik Digital

Prodik Digital

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus