Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
INFOJABAR-Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen menjadi penengah dalam dialog antara perusahaan dan pekerja untuk mengatasi persoalan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan. Hal tersebut ditegaskan saat Wakil Gubernur (Wagub) Jabar Uu Ruzhanul Ulum menyambangi salah satu perusahaan yang dilaporkan tidak mampu membayar THR Idul fitri secara sekaligus di Kabupaten Tasikmalaya, Senin 3 Mei 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kunjungan tersebut guna memastikan perusahaan itu betul-betul terdampak Covid-19. "Saya ditugaskan Pak Gubernur untuk berkomunikasi dengan perusahaan yang kami terima saat May Day kemarin di Bandung. Salah satu perusahaan tidak sanggup membayar THR secara sekaligus. Kami memastikan apakah itu benar. Ternyata benar begitu adanya," kata Uu berdasarkan rilis resmi tim Humas Jabar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dalam kunjungan tersebut, Uu menjelaskan,pihak perusahaan memaparkan kondisi perusahaan saat ini. Setelah menyerap informasi dari perusahaan, dia mengatakan Pemprov Jabar akan memfasilitasi dialog perusahaan dengan berbagai pihak agar dapat memenuhi hak 1.300 pekerjanya.
“Kalau perlu nanti bisa berkomunikasi dengan OJK dan BI, sehingga apa yang menjadi harapan dan keinginan pihak karyawan bisa terealisasi. Maksimal untuk perusahaan ini H-1 lebaran sudah ada realisasi tentang THR,” ujarnya.
Pemerintah pusat meminta perusahaan membayar THR bagi pekerja secara penuh sebelum Lebaran. Pemberian THR tanpa mencicil atau menunda bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Bagi pengusaha yang melanggar atau tidak melaksanakan peraturan akan dijatuhi sanksi berupa denda sebesar 5 persen dan sanksi administrasi berupa teguran secara tertulis, pembatasan sebagian usaha sampai dengan pencabutan dan pembekuan izin berusaha secara penuh.
Karena itu, Uu menegaskan Pihaknya tetap meminta kepada seluruh perusahaan yang ada di Jabar untuk tetap memberikan THR sekaligus, sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, paling tidak H-1 lebaran.
“Kata-kata besi seperti kalau kami bayar (THR) perusahaan akan bangkrut dan tidak bisa operasional lagi, sudah sering saya dengar. Kami tentu percaya, tetapi harapan kami ada usaha kembali (untuk membayar THR),” katanya. (*)