Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
LEDAKAN gudang amunisi Komando Daerah Militer Jakarta Raya TNI Angkatan Darat di Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu pekan lalu mengungkap apa yang selama ini tertutupi: belum ada aturan jelas mengenai rentang waktu pemusnahan amunisi kedaluwarsa atau rusak. Petunjuk Pelaksanaan Kementerian Pertahanan Nomor 04/VI/2010 tentang Penyelenggaraan Pemeliharaan Amunisi di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI hanya menyebut prosedur pemeliharaan dan pemusnahan tanpa disertai rentang waktu yang tegas antara amunisi yang rusak atau kedaluwarsa dan jadwal pemusnahan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Amelia Rahima Sari dan Rusman Paraqbueq berkontribusi dalam penulisan artikel ini