Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Birokrasi Panjang Pemusnahan Peluru di Gudang Amunisi TNI

Prosedur panjang pemusnahan peluru diubah agar ledakan gudang amunisi TNI tak terulang. Menunggu izin Kementerian Pertahanan.

2 April 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

LEDAKAN gudang amunisi Komando Daerah Militer Jakarta Raya TNI Angkatan Darat di Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu pekan lalu mengungkap apa yang selama ini tertutupi: belum ada aturan jelas mengenai rentang waktu pemusnahan amunisi kedaluwarsa atau rusak. Petunjuk Pelaksanaan Kementerian Pertahanan Nomor 04/VI/2010 tentang Penyelenggaraan Pemeliharaan Amunisi di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI hanya menyebut prosedur pemeliharaan dan pemusnahan tanpa disertai rentang waktu yang tegas antara amunisi yang rusak atau kedaluwarsa dan jadwal pemusnahan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pengamat militer Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi pun meminta Kementerian Pertahanan ataupun Panglima Tentara Nasional Indonesia menerbitkan aturan lebih detail mengenai pemusnahan amunisi yang tidak layak atau melebihi ambang batas pemakaian. “Akibatnya TNI terus menimbun amunisi di gudang tanpa melakukan pemusnahan,” kata Khairul, Senin, 1 April 2024. 

Ia mengatakan ketiadaan aturan yang jelas ihwal disposal tersebut membuat TNI harus fleksibel di lapangan. Mereka hanya bisa memusnahkan amunisi rusak ataupun kedaluwarsa setelah mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang, kecuali dalam keadaan yang sangat mendesak atau membahayakan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Khairul, seluruh amunisi memang tidak memiliki sifat abadi. Seiring dengan berjalannya waktu, amunisi akan mengalami penurunan kondisi pada selongsong, proyektil, bubuk mesiu, serta bahan peledak primer lantaran disimpan dalam rentang waktu yang lama. Karena itu, Kementerian Pertahanan ataupun TNI semestinya mengantisipasi kondisi seperti itu. “Amunisi tidak cukup hanya diawasi. Potensi meledak sendiri pada amunisi itu hal yang nyata,” katanya.

Kebakaran seusai ledakan di Gudang Amunisi Daerah Kodam Jaya di Ciangsana, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 30 Maret 2024. Fritz Markus via REUTERS

Sabtu pekan lalu, gudang penyimpanan amunisi milik Kodam Jaya di Desa Ciangsana, Kabupaten Bogor, terbakar, lalu meledak. Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menduga pemicu kebakaran itu akibat peluru kedaluwarsa di dalam gudang. Amunisi kedaluwarsa lebih sensitif untuk meledak, baik karena gesekan, gerakan, maupun perubahan suhu ruang. 

Amunisi yang meledak di gudang nomor enam tersebut mencapai 65 ton, yang terdiri atas kaliber ukuran kecil hingga besar. Amunisi usang itu terdiri atas 160 ribu jenis, berasal dari beberapa satuan di bawah Kodam Jaya.

Ledakan gudang amunisi tersebut mengakibatkan 38 rumah penduduk di sekitar gudang rusak. Rumah-rumah itu terkena selongsong peluru ataupun granat yang terlontar ke udara saat kebakaran. Jarak antara rumah warga dan gudang 150-200 meter.

Pengamat militer Anton Aliabbas setuju dengan Khairul. Anton mengatakan tidak ada aturan yang jelas ihwal rentang waktu disposal amunisi dalam petunjuk pelaksanaan Kementerian Pertahanan tersebut. Juklak itu terkesan memberi keleluasaan ke satuan TNI di lapangan untuk melakukan pemusnahan dalam kondisi tertentu. Misalnya, “Disposal bisa dilakukan dalam situasi yang membahayakan,” katanya.

Merujuk pada BAB III Nomor 12 butir e Juklak Kementerian Pertahanan Nomor 04/VI/2010, pemusnahan dilakukan terhadap amunisi afkir atau rusak, tidak dapat diperbaiki, dan membahayakan. Tapi pemusnahan dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang, kecuali dalam keadaan yang sangat mendesak atau membahayakan.

“Karena kuasa pengguna barang adalah Kementerian Pertahanan, interpretasi terkait dengan pejabatan yang berwenang adalah Menteri Pertahanan,” kata Anton. “Jadi, izin untuk disposal itu ada di Menteri Pertahanan.”

Juru bicara Menteri Pertahanan Dahnil Ahzar Simanjuntak belum menjawab permintaan konfirmasi Tempo mengenai hal ini. Hingga semalam, pesan yang dikirim melalui nomor WhatsApp Dahnil hanya menunjukkan notifikasi pesan terkirim.

Ahad lalu, Panglima Kodam Jaya Mayor Jenderal Mohamad Hasan mengatakan telah membuat surat penghapusan amunisi atau disposal. “Awal tahun kami sudah buat surat penghapusan,” katanya dalam keterangan resmi yang diterima Tempo. 

Ia mengatakan surat tersebut masih berproses sehingga pihaknya masih merapikan amunisi di Gudang Amunisi Daerah di Desa Ciangsana. 

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigadir Jenderal Kristomei Sianturi membenarkan bahwa surat penghapusan yang dimaksudkan Mohamad Hasan adalah untuk memusnahkan amunisi kedaluwarsa di gudang Ciangsana. Namun Kristomei belum menjawab permintaan konfirmasi Tempo mengenai tindak lanjut TNI Angkatan Darat atas permohonan pemusnahan tersebut. 

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Nugraha Gumilar mengatakan, meski Kodam Jaya telah mengeluarkan surat permohonan disposal terhadap amunisi kedaluwarsanya, proses persetujuan tidak serta-merta dapat segera dieksekusi. Persetujuan pemusnahan, kata dia, meski melalui proses yang cukup panjang. “Dari Kodam ke Satuan. Satuan ke Mabes TNI, dan nanti diverifikasi lagi,” kata Nugraha. 

Meski begitu, Nugraha mengatakan peristiwa kebakaran dan ledakan di gudang Ciangsana menjadi evaluasi penting bagi Mabes TNI. “Evaluasinya akan dilihat dari proses amunisi masuk sampai di-disposal agar jangan terlalu lama prosesnya.”

Personel TNI AD menunjukkan serpihan sisa ledakan setelah menyisir daerah rumah warga terkena dampak kebakaran ledakan Gudang Amunisi Kodam Jaya di Ciangsana, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 1 April 2024. ANTARA/Yulius Satria Wijaya

Penyebab Ledakan di Gudang Amunisi TNI

Anggota Komisi Pertahanan Dewan Perwakilan Rakyat, Tb. Hasanuddin, kurang bersepakat jika dikatakan penyebab ledakan di gudang amunisi Ciangsana adalah peluru kedaluwarsa. Ia mangatakan, secara teori, amunisi kedaluwarsa semestinya tidak memiliki daya ledak yang cukup besar karena unsur di dalamnya tidak penuh lagi. "Bahkan kalau tidak expired, tapi didiamkan lama, itu tidak meledak amunisinya," ucapnya.

Politikus PDI Perjuangan itu menduga penyebab ledakan di gudang Ciangsana itu dipicu oleh suhu panas ruang yang mempengaruhi unsur bahan peledak di dalam gudang. Sepengetahuan Hasanuddin saat masih aktif sebagai prajurit TNI, tidak ada aliran listrik di area dalam gudang amunisi.

Seorang perwira tinggi TNI sependapat dengan Hasanuddin. Jenderal bintang dua itu mengatakan penyebab ledakan di gudang Ciangsana tidak dapat sepenuhnya disebut akibat amunisi kedaluwarsa. Ia justru menyoroti kondisi gudang peluru di Ciangsana saat ini yang sudah tidak memenuhi syarat sebagai penyimpanan amunisi. 

“Pembangunan masif di sana ada kemungkinan menyebabkan gesekan amunisi di bawah tanah. Hasilnya, amunisi labil dan berpotensi meledak,” katanya.

Pengamat persenjataan Denny A.J.D. berpendapat klaim TNI mengenai pemicu ledakan di gudang Ciangsana akibat amunisi kedaluwarsa tidak sepenuhnya keliru. Tapi ia menduga ada kemungkinan penyebab lain dari kebakaran yang disertai ledakan tersebut.

Denny mempertanyakan amunisi yang tersimpan di gudang nomor enam di Ciangsana tersebut. “Apakah di dalam gudang itu hanya ada amunisi kaliber kecil?” tuturnya.

Ia mengatakan amunisi kaliber besar, seperti proyektil artileri, pada umumnya mengandung unsur nitrogliserin atau bahan peledak yang ada pada dinamit. Unsur ini memiliki daya ledak cukup kuat dan akan menjadi tidak stabil seiring dengan berjalannya waktu.

Dimintai konfirmasi soal penyebab ledakan gudang amunisi TNI di Ciangsana, Mayor Jenderal Nugraha Gumilar mengimbau agar publik bersabar dan tidak berspekulasi. Nugraha mengatakan saat ini tim TNI masih menginvestigasi insiden tersebut. “Ditunggu saja hasilnya."

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Amelia Rahima Sari dan Rusman Paraqbueq berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus