Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah masih dibuka hingga 31 Oktober 2024. Calon mahasiswa jalur mandiri masih bisa mendaftar KIP Kuliah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Namun, pendaftaran untuk jalur SNBP dan SNBT sudah ditutup.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
KIP Kuliah adalah program yang digagas oleh Presiden Indonesia Joko Widodo. Beberapa manfaat yang akan diterima oleh mahasiswa penerima KIP Kuliah, di antaranya adalah bantuan biaya hidup (setiap bulan) dan bantuan biaya pendidikan (setiap semester).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Untuk bantuan biaya hidup diberikan atas dasar 5 klaster wilayah, yakni Rp 800.000, Rp 950.000, Rp 1.100.000, Rp 1.250.000 dan Rp 1.400.000.
Dikutip dari Instagram Sahabat KIP Kuliah, berikut dokumen yang perlu disiapkan.
Dokumen persyaratan KIP Kuliah 2024
- Foto pribadi terbaru
- Foto lengkap keluarga
- Foto rumah tampak depan
- Surat Keterangan Penghasilan Kedua Orang Tua
- Surat Keterangan Tidak Mampu/ terdata di DTKS
- SPPT Pembayaran PBB
- Struk Pembayaran Listrik
- Kartu KIP / KKS/ PKH (jika ada)
- Sertifikat Prestasi (jika ada)
Syarat Daftar KIP Kuliah
Persyaratan:
- Lulusan Sekolah Menengah Atas/Kejuruan/MA Sederajat tahun 2024, 2023 dan 2022
- Lulus seleksi masuk (SNBP, SNBT, Mandiri) Perguruan Tinggi penyelenggara KIP Kuliah
- Memiliki potensi akademik yang bagus dan berasal dari keluarga miskin/rentan miskin
- Belum pernah ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah pada tahun sebelumnya.
- Mendaftar diri secara pribadi di website kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Kriteria penerima KIP Kuliah
- Pemegang KIP/PIP Aktif di Kelas XII SMA/SMK/MA Sederajat
- Berasal dari keluarga penerima PKH/ BPNT (Sembako) Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Berasal dari keluarga yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Masuk dalam kelompok masyarakat miskin maksimal pada desil 3 (tiga) pada Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)
- Berasal dari panti asuhan atau panti sosial.
- Berasal dari keluarga dengan penghasilan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp 4 juta atau maksimal Rp 750.000 per-anggota keluarga.
Tahapan pendaftaran KIP Kuliah
1. Peserta dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps (akan segera tersedia di Google Play Store)
2. Memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan masih aktif
3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah
4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan
5. Kemudian menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri)
6. Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.
7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Pilihan Editor: Total Biaya Yang Didapat dari KIP Kuliah Merdeka 2024