Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Pengamat: UU ITE Harus Direvisi Jika Jokowi Memang Ingin Dikritik

Pendiri Lembaga Survei KedaiKOPI melihat selama masih ada pasal karet UU ITE, masyarakat akan ketakutan mengkritik pemerintah.

13 Februari 2021 | 07.47 WIB

Presiden Joko Widodo berbicara setelah mendapat injeksi vaksin Covid-19 yang kedua, di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 27 Januari 2021. Foto:  Biro Pers Sekretariat Presiden
Perbesar
Presiden Joko Widodo berbicara setelah mendapat injeksi vaksin Covid-19 yang kedua, di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 27 Januari 2021. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pendiri Lembaga Survei KedaiKOPI (Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia), Hendri Satrio, mengatakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE) harus direvisi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Hendri mengatakan percuma jika Presiden Joko Widodo atau Jokowi hanya sekedar minta dikritik tanpa ada revisi aturan tersebut. "Aturan ini lah yang paling sering dipakai menjerat mereka yang mengkritik pemerintah," kata Hendri kepada Tempo, Jumat, 12 Februari 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Catatan KontraS, hingga Oktober 2020, ada sebanyak 10 peristiwa dan 14 orang yang diproses karena mengkritik Presiden Jokowi. Lalu dari 14 peristiwa, 25 orang diproses dengan obyek kritik Polri, dan 4 peristiwa dengan 4 orang diproses karena mengkritik Pemda. Mereka diproses dengan penggunaan surat telegram Polri maupun UU ini.

Menurut Hendri, serangan kepada pengkritik pemerintah saat ini bukan hanya dari segi hukum, tapi juga bersifat pribadi di media sosial. Meski demikian, ia menilai tidak bisa menarik garis lurus bahwa yang dilakukan buzzer maupun relawan pendukung pemerintah yang melaporkan pengkritik adalah tindakan yang garis lurus dengan pemerintah. "Itu sulitnya," kata pengamat politik tersebut.

Selain mengusulkan adanya revisi UU ITE, Hendri berpesan agar Kapolri mengawal momentum kebebasan pers sesuai arahan Presiden Jokowi dalam sidang umum tahunan MPR pada 2020 lalu. Saat itu, Jokowi menyampaikan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa tebang pilih.

Friski Riana

Lulus dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mercu Buana pada 2013. Bergabung dengan Tempo pada 2015 di desk hukum. Kini menulis untuk desk jeda yang mencakup isu gaya hidup, hobi, dan tren. Pernah terlibat dalam proyek liputan Round Earth Media dari International Women’s Media Foundation dan menulis tentang tantangan berkarier para difabel.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus