Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Revisi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua dianggap hanya menjawab kepentingan politik pemerintah pusat.
Pemekaran tidak menjamin orang asli Papua menjadi sejahtera.
Aksi unjuk rasa terjadi menjelang pengesahan RUU Otonomi Khusus Papua.
JAYAPURA – Direktur Lembaga Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan Bantuan Hukum Manokwari, Jan Christian Warinussy, mengatakan revisi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua hanya menjawab kebutuhan dan kepentingan pemerintah pusat serta partai politik di Senayan. Menurut dia, selesainya pembahasan terhadap revisi kedua undang-undang tersebut justru semakin memperbesar wewenang pemerintah pusat dalam mengendalikan Papua.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo