Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Pilkada di Jawa Tengah Minim Calon Perseorangan  

Hanya ada enam pasangan calon kepala daerah yang telah memenuhi syarat.

26 Juli 2015 | 17.41 WIB

Massa teriakkan slogan penolakan UU Pilkada di depan Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 14 Oktober 2014. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Perbesar
Massa teriakkan slogan penolakan UU Pilkada di depan Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 14 Oktober 2014. TEMPO/Dhemas Reviyanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Semarang - Minat calon kepala daerah di Jawa Tengah yang maju melalui jalur independen terbilang minim. Dari 21 kabupaten/kota di Jawa Tengah yang menggelar pilkada serentak pada 2015, hanya ada enam pasangan calon kepala daerah yang telah memenuhi syarat.

“Tapi setelah diverifikasi, dari enam calon itu ada tiga pasangan calon yang telah lolos verifikasi. Adapun tiga lainnya masih harus memperbaiki syarat dukungan,” kata Ketua KPUD Jawa Tengah Joko Purnomo di Semarang, Sabtu, 25 Juli 2015.

Tiga pasangan calon independen yang lulus verifikasi dan akan ikut pertarungan pilkada ada di Kabupaten Rembang, Boyolali, dan Wonosobo. Pasangan tersebut adalah Abdul Khafidz-Bayu Andrean (Rembang), Cahyo Sumarso-M. Yakni Anwar, (Boyolali) dan pasangan M. Suhardi-Joko Wiyono (Wonosobo).

Adapun tiga pasangan calon lain masih kurang dukungan terdapat di Klaten, Kota Magelang, dan Kota Pekalongan. Mereka adalah pasangan Mustafid Fauzan-Sri Harmanto (Klaten), Joko Prasetyo-Priyo Waspodo (Kota Magelang), dan pasangan Sujaka Martana-Fauzi Umar Lahji (Kota Pekalongan).

“KPUD memberikan waktu kepada calon kepala daerah dari jalur perseorangan untuk melengkapi syarat dukungan atau perbaikan setelah ikut mendaftar antara 26 hingga 28 Juli 2015,” ujar Joko.

Saat KPUD di 21 kabupaten/kota membuka pendaftaran calon perseorangan, hanya ada sepuluh KPUD yang menerima pendaftaran dari calon perseorangan. Di 10 KPUD itu ada 13 pasangan bakal calon perseorangan yang mendaftar. “Namun setelah diteliti, enam pasangan calon memenuhi syarat, lima pasangan calon perseorangan tak memenuhi syarat, dan dua lainnya masih menunggu proses hitung bukti dukungan,” kata Joko.

Menurut Joko, KPUD dan jajarannya telah menverifikasi enam pasangan calon yang memenuhi syarat tersebut. KPUD menerjunkan tim untuk meneliti adanya berkas dukungan yang ganda, tak memenuhi syarat dan lain-lain. “Hasilnya, tiga lolos verifikasi dan tiga lainnya harus perbaikan syarat dukungan,” ujarnya.

ROFIUDDIN

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Raihul Fadjri

Raihul Fadjri

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus