Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Ragam Pernyataan PKB, dari Klaim Akrab dengan Gerindra hingga Tak Berpengalaman Jadi Oposisi

PKB menyatakan pertemuan antara Cak Imin dan Prabowo tak perlu di ruang publik karena PKB dan Gerindra punya visi sama.

7 April 2024 | 18.48 WIB

Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid sebelum menggelar rapat membahas duet Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat, 1 September 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
material-symbols:fullscreenPerbesar
Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid sebelum menggelar rapat membahas duet Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat, 1 September 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB, Jazilul Fawaid, mengklaim partainya hingga kini tetap akrab dengan Partai Gerindra. Demikian pula dengan hubungan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar dan Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus presiden terpilih Prabowo Subianto.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Jadi begini, Gerindra dengan PKB itu akrab, Pak Prabowo dan Pak Muhaimin akrab," ujar Jazilul saat ditemui di Jakarta, Sabtu, 6 April 2024 seperti dikutip Antara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun Jazilul menilai pertemuan antara Cak Imin dan Prabowo tidak perlu di ruang publik karena PKB dan Gerindra memiliki visi yang sama. "Saya pikir kalau bertemu tidak usah di ruang publik, buat apa?”

Karena itu, dia menegaskan hubungan Cak Imin dan Prabowo sampai saat ini tidak ada masalah. "Kan karena nasib saja tidak jadi wakil Pak Prabowo. Sudah banyak yang dibicarakan waktu itu, sudah disusun visinya," kata Jazilul.

Belum Berpengalaman Jadi Partai Oposisi

Jazilul juga mengakui partainya belum memiliki pengalaman menjadi oposisi. Dia menyampaikan hal itu merespons pertanyaan awak media perihal posisi PKB pada pemerintahan periode 2024-2029.

"PKB belum punya pengalaman di luar pemerintahan. Untuk itu nanti kita lihat, belajar dulu kan kalau kita ini," kata Jazilul di Kantor DPP PKB, Jakarta, Sabtu, 6 April.

Dia juga pesimistis akan adanya ajakan untuk bergabung ke dalam pemerintahan baru. Meski begitu, dia menilai di Indonesia tak ada partai oposisi. "Kan di Indonesia tak ada oposisi," ujarnya.

Karena itu, kata dia, PKB masih melihat dan menunggu setelah Pilpres 2024, karena PKB selalu menjadi bagian dari pemerintahan.

"Maksud saya tunggu dulu, yang jelas selama ini PKB menjadi bagian dari pemerintahan," tutur Jazilul.

Siap Gulirkan Hak Angket

Meski demikian, PKB menyatakan siap menggulirkan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 di DPR. Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB, Luluk Nur Hamidah saat dihubungi di Jakarta pada Sabtu, 6 April. Dia mengatakan hak angket masih bisa digulirkan hingga Oktober mendatang meski masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 sudah ditutup pada Kamis, 4 April lalu. 

“(Hak angket) bukan tidak jadi, tapi belum digulirkan. PKB masih menunggu kawan untuk bisa memenuhi syarat, baik mengajukan atau syarat untuk mendapat persetujuan mayoritas,” ujar Luluk ketika dihubungi pada Sabtu, 6 April 2024.

Dia menuturkan saat ini fokusnya masih pada sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi atau MK. “Enggak apa-apa kan nunggu MK,” tuturnya. Luluk pun menyebut pengajuan hak angket ini masih memiliki sisa waktu 5 bulan.

Luluk menyebutkan PKB tidak berubah sejak awal mengenai hak angket. “Semangatnya sama saja. Kan memang enggak bisa sendirian,” kata Anggota Komisi VI DPR itu.

Dia juga mengklaim beberapa rekannya di PKB sudah menandatangani hak angket. “Jadi, kalau dari PKB, secara lahir dan batin sudah siap.”

Menurut Luluk, hak angket penting sebagai ikhtiar untuk memperbaiki kualitas demokrasi dan agar tidak terulang preseden serupa di masa datang. Dia menyebutkan tidak perlu takut dan khawatir berlebihan dengan isu hak angket tidak jadi digulirkan karena ini mekanisme pengawasan DPR dan konstitusional.

“Jika DPR tidak melakukan hak angket, maka fungsi pengawasan DPR gagal. Kredibilitas dan kepercayaan publik jatuh. Masa enggak malu?” ujarnya.

DEFARA DHANYA PARAMITHA | ANTARA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus