Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Gagal Mendeteksi Djoko Tjandra

Ringkasan berita sepekan.

4 Juli 2020 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gagal Mendeteksi Djoko Tjandra

DIREKTORAT Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Kejaksaan Agung gagal mendeteksi kehadiran buron kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra. Djoko Tjandra diketahui masuk ke Indonesia dan mendaftarkan permohonan peninjauan kembali atas perkara Bank Bali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengaku mendapatkan informasi keberadaan Djoko di Indonesia sejak tiga bulan lalu. Tapi ia tak mengetahui posisi persisnya. “Informasi ini baru sekarang terbuka,” kata Burhanuddin pada Senin, 29 Juni lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sidang peninjauan kembali digelar pada Senin, 29 Juni lalu. Djoko Tjandra tidak menghadiri persidangan tersebut. Ketua tim kuasa hukum Djoko, Andy Putra Kusuma, membenarkan kabar bahwa kliennya berada di Indonesia. Ia ikut mengantar Djoko ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Saya hanya mengetahui dia di Indonesia saat pendaftaran itu,” ujar Andy.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Ali Mukartono mengatakan lembaganya terus memburu Djoko Tjandra. Kejaksaan bekerja sama dengan Interpol dan Kepolisian RI untuk menangkap Djoko. Sejumlah eksekutor dari kejaksaan juga telah dikerahkan. Kejaksaan berencana menangkap Djoko jika dia hadir dalam persidangan kedua pada Senin, 6 Juli.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan Djoko tak terlihat dalam daftar perlintasan yang tercatat di Direktorat Jenderal Imigrasi. Menurut Yasonna, sejak 2014, Djoko tak masuk daftar red notice Interpol. Imigrasi tak bisa menghalangi Djoko jika namanya tak tercatat di daftar tersebut.



Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun

Terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga, Imam Nahrawi, mengikuti sidang pembacaan amar putusan, di Pegadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Juni 2020. /Tempo/Imam Sukamto

PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin, 29 Juni lalu, memvonis bekas Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta. Hakim menyatakan Imam terbukti menerima suap dalam pencairan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia.

Hakim juga menolak permintaan Imam menjadi justice collaborator karena dianggap tak memenuhi syarat. “Menolak permohonan terdakwa,” kata ketua majelis hakim Rosmina.
Putusan itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa, yaitu 10 tahun bui, denda Rp 500 juta, membayar uang pengganti Rp 19 miliar, serta pencabutan hak politik selama lima tahun.

Jaksa menyatakan Imam terbukti menerima suap Rp 11,5 miliar dalam kasus tersebut dan gratifikasi Rp 8,6 miliar selama menjadi menteri. Imam dalam pleidoinya menyatakan tak menikmati suap dan gratifikasi.




KPK Tangkap Bupati Kutai Timur

Bupati Kutai Timur, Ismunandar, resmi memakai rompi tahanan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 3 Juli 2020. /Tempo/Imam Sukamto

KOMISI Pemberantasan Korupsi menangkap Bupati Kutai Timur Ismunandar dan istrinya, Encek U.R. Firgasih, yang juga Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kutai Timur, di sebuah hotel di Jakarta pada Kamis, 2 Juli lalu. “Dugaan kasus penerimaan hadiah janji dari rekanan pekerjaan di Kutai Timur,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango pada Jumat, 3 Juli lalu.

Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan ada 15 orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan yang berlangsung di Jakarta, Kutai Timur, dan Samarinda. Ismunandar, Encek, dan tiga pejabat Kutai Timur, di antaranya Kepala Dinas Pekerjaan Umum Aswandini, ditetapkan sebagai tersangka.

Para pejabat itu diduga menerima suap dari dua kontraktor. KPK menyita duit Rp 170 juta, sejumlah buku tabungan berisi Rp 4,8 miliar, dan deposito bernilai Rp 1,2 miliar.


Paket Pelatihan Prakerja Dihentikan

MANAJEMEN Pelaksana Program Kartu Prakerja menghentikan semua transaksi dan penjualan paket pelatihan yang disediakan delapan mitra program prakerja. Kepala Kemitraan dan Pengembangan Ekosistem Regi Wahono menyatakan kebijakan itu hanya berlaku untuk penjualan paket pelatihan. “Jenis pelatihan yang terdiri atas beberapa kelas pelatihan,” kata Regi pada Rabu, 1 Juli lalu.

Regi menegaskan, peserta masih bisa mengakses semua pelatihan kecuali yang dijual dalam bentuk paket. Keputusan penghentian penjualan paket diteken oleh Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari pada 30 Juni 2020.

Surat juga ditujukan kepada delapan mitra program prakerja, antara lain Bukalapak, Tokopedia, Pijar Mahir, dan Pintaria. Sebelumnya, KPK menyatakan Kartu Prakerja berpotensi merugikan negara dan sebagian besar konten pelatihan dinilai tak layak.




Pencabutan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Dikritik

SEJUMLAH kalangan mengkritik keputusan Dewan Perwakilan Rakyat mengeluarkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual dari Program Legislasi Nasional 2020. Anggota Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan, Mariana Amiruddin, mengatakan DPR tak memahami aturan itu dibutuhkan oleh publik. “Ada kenaikan kekerasan seksual rata-rata 13 persen dan korbannya perempuan,” kata Mariana, Rabu, 1 Juli lalu.

Adinda Tenriangke Muchtar dari The Indonesian Institute juga menilai DPR mengabaikan aspirasi masyarakat. Di sisi lain, DPR malah terus meneruskan pembahasan rancangan aturan kontroversial.

Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengatakan Dewan menunggu penyelesaian RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ia berharap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual bisa kembali masuk Prolegnas setelah RUU KUHP tuntas.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus