Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Rektorat Universitas Sumatera Utara (USU) menjelaskan mengenai kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang diberlakukan untuk mahasiswa baru tahun ajaran 2024. Ratusan mahasiswa USU sempat memprotes kenaikan biaya kuliah itu dengan melakukan demo di depan rektorat pada Rabu, 8 Mei lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakil Rektor I USU Edy Ikhsan mengatakan kenaikan UKtT itu telah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024. Dalam Permendikbudristek tersebut, menurut dia, diatur besaran angka beban kuliah tunggal (BKT) atau Besaran Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Negeri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Melalui Permendikbudristek, pemerintah mengatur nilai UKT PTN agar memiliki acuan dan standar yang jelas. Bukan hanya USU, setiap perguruan tinggi negeri diminta agar menyusun dan menyesuaikan besaran nilai UKT sesuai BKT yang telah direkomendasikan pemerintah," kata Edy, Kamis, 9 Mei 2024.
Atas besaran BKT dari pemerintah itu, USU kemudian melakukan penyesuaian yang kemudian dikonsultasikan ke kementerian. Kemudian kementerian memverifikasi pengajuan rancangan tersebut dan kemudian menyetujuinya.
Edy merinci dari 30 program studi yang ada di USU, ada empat prodi yang nilai BKT-nya turun dari yang diusulkan. Sementara tiga prodi mengalami penurunan usulan nilai UKT tertinggi.
"Penyesuaian tarif kelompok UKT yang diberlakukan oleh USU sudah mencerminkan keberpihakan pada ekonomi mahasiswa," kata Edy.
Menurut Edy, hal itu dapat dilihat dari jumlah mahasiswa yang mendapat UKT kelompok 1 dan 2 yang besaran uang kuliahnya hanya Rp 500 ribu dan Rp 1 juta per semester. "Begitu juga dengan jumlah mahasiswa penerima UKT 3, 4 dan 5 yang uang kuliahnya sama dengan rata-rata besaran UKT KIP-K (beasiswa pemerintah KIP Kuliah)," ujarnya.
Edy pun menegaskan bahwa tidak adanya kuota khusus untuk mahasiswa penerima UKT 1 sampai dengan 5, artinya tidak ada pembatasan. Besaran UKT murni didasarkan pada profil ekonomi keluarga atau wali yang membiayai mahasiswa.
Menurut Edy, alasan pemerintah menyesuaikan BKT yang menjadi dasar penyesuaian UKT sendiri didasarkan karena saat ini USU mengalami kemajuan yang signifikan. Hal ini dilihat dari pengembangan kurikulum dan akreditasi program studi di USU rata-rata meraih nilai A, kini hanya 15 program studi yang masih terakreditasi B.
"Tiga tahun terakhir, reputasi USU di level internasional juga naik signifikan dan USU akan terus berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan fasilitas ruang belajar, laboratorium dengan semangat transformation towards the ultimate," kata Edy.
Rektor USU Muryanto Amin telah menandatangani dan mengeluarkan Peraturan Rektor (Pertor) terkait dengan perubahan UKT bagi mahasiswa yang merasa keberatan atau ingin banding terkait besaran UKT-nya yang dirasa memberatkan. Melalui peraturan itu, USU membuka peluang bagi mahasiswa atau orang tua untuk berkonsultasi terkait perubahan UKT dan mengangsur atau menyicil UKT.
"USU juga menyediakan helpdesk di Unit Layanan Terpadu (ULT) lantai 1 Biro Rektor USU agar mahasiswa atau orang tua dapat berkonsultasi terkait UKT. Helpdesk ini dibuka setiap hari dan dimaksudkan agar kebijakan UKT USU transparan dan semakin berkeadilan," kata Edy.
Dalam unggahan BEM USU, aksi mahasiswa yang digelar pada Rabu, 8 Mei di Biro Rektorat USU menyampaikan empat tuntutan. Pertama, menuntut pencabutan SK Rektor Nomor 1194/Un.1.R/Sk/Keu/2024 tentang Penetapan Tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) Mahasiswa Baru program Studi Sarjana dan Diploma Jalur Masuk SNBP, SNBT dan Seleksi Mandiri di lingkungan USU karena kenaikan UKT yang dinilai tidak berdasar dan tidak masuk akal. Kedua, menuntut transparansi alokasi pendapatan UKT USU 2023 dan rencana kerja dan anggaran alokasi UKT tahun 2024. Ketiga, menuntut transparansi kebijakan dan operasional penggolongan UKT berkeadilan serta aju banding UKT dan keempat, menuntut pembangunan dan pemenuhan fasilitasyang benar-benar sesuai dengan kebutuhan mahasiswa.
Pilihan Editor: Biaya Kuliah Kedokteran USU 2024 Jalur SNBP, SNBT, dan Mandiri