Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Revisi KUHP, Pemerintah Tolak Aparat Hukum Tangani Korupsi Swasta

DPR ingin kepolisian dan kejaksaan tangani korupsi di sektor swasta melalui rancangan Revisi KUHP.

24 Januari 2018 | 09.37 WIB

KPK Tolak Revisi KUHP Atur Pidana Korupsi
Perbesar
KPK Tolak Revisi KUHP Atur Pidana Korupsi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menolak keinginan Dewan Perwakilan Rakyat yang akan memberikan kewenangan kepada kepolisian dan kejaksaan untuk menangani korupsi di sektor swasta melalui rancangan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Kami tidak akan mengatur lembaga mana saja yang bisa menangani korupsi swasta dalam KUHP,” kata Ketua Tim Pemerintah Pembahasan R-KUHP, Enny Nurbaningsih ketika dihubungi Tempo, Selasa, 23 Januari 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Menurut Enny, selama pembahasan yang berakhir pekan lalu di tingkat konsinyering dengan panitia kerja DPR, pemerintah hanya berbicara mengenai penjelasan perbuatan korupsi di sektor swasta, dana korupsi, tanggung jawabnya, dan ancaman pidana maupun denda. Sayangnya, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ini belum mau merinci penjelasan hingga ancaman hukuman dengan alasan masih dikaji oleh timnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jika aturan ini sudah disetujui DPR dan pemerintah, kata Enny, barulah kedua institusi membicarakan lembaga yang berhak mengusut korupsi di sektor swasta. “KUHP ini materiil dan formiilnya bisa diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan aturan langsung yang mengikat lembaga.”

Ketua Panitia Kerja R-KUHP yang juga Wakil Ketua Komisi Hukum, Benny Kabur Harman senada dengan Enny. Dia mengibaratkan pembahasan selama ini seperti bagaimana menanam pohon, “Bukan siapa yang menebang pohon,” ujar Politikus Demokrat ini.

DPR dan Pemerintah ingin memasukkan aturan tentang korupsi di sektor swasta karena ingin merativikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Antikorupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), yang dijadikan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Musababnya, KUHP sebelumnya tidak mengatur kewenangan untuk mengusut korupsi di sektor swasta.

Pembahasan pun memanas karena sejumlah fraksi menginginkan lembaga yang berwenang menangani korupsi di sektor swasta hanyalah kepolisian dan kejaksaan dan tidak melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi. Alasannya, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK hanya memberikan kewenangan terhadap dugaan tindak pidana korupsi oleh penyelenggara negara.

Hingga pekan lalu, pemerintah dan DPR telah membuat daftar isu yang belum bisa diselesaikan. Dalam dokumen, salah satunya adalah tindak pidana yang bakal diatur nantinya adalah penyuapan di sektor swasta khususnya korporasi yang merugikan negara serta masyarakat, memperdagangkan pengaruh, memperkaya diri sendiri secara tidak sah, dan penyuapan pejabat asing atau organisasi internasional. Beleid ini pun akan kembali dibahas dalam rapat kerja di Komisi Hukum yang rencananya digelar pada Senin pekan depan.

Anggota Panja dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, T.B Soenmandjaja, bersikukuh tetap ingin pembahasan selanjutnya bisa menentukan siapa saja lembaga hukum yang menangani korupsi di sektor swasta. Menurut dia, saat ini DPR juga membuka peluang agar KPK bisa menyidik perkara di sektor swasta. “Saat rapat nanti, KPK harus datang dan mengemukakan pendapatnya.” Agar tidak terjadi seperti selama ini, “Tak pernah hadir untuk memberi masukan.”

Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, menampik pernyataan Soenmandjaja. “Biro hukum selalu hadir dalam setiap pembahasan R-KUHP,” ujarnya. Selain itu, menurut dia, saat ini KPK sedang merumuskan pasal khusus yang bisa menjadi jembatan dalam KUHP baru dengan aturan tindak pidana korupsi. “Dan penegasan peran KPK dalam penanganan pasal-pasal korupsi di luar UU Tipikor.”

 

Hussein Abri

Bergabung dengan Tempo sejak April 2014, lulusan Universitas Pasundan, Bandung, ini banyak meliput isu politik dan keamanan. Reportasenya ke kamp pengungsian dan tahanan ISIS di Irak dan Suriah pada 2019 dimuat sebagai laporan utama majalah Tempo bertajuk Para Pengejar Mimpi ISIS.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus