Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Difabel

Sebab Vaksinasi Covid-19 Kurang Mengena kepada Kelompok Penyandang Disabilitas

Ketahui beberapa kendala dalam melaksanakan vaksinasi Covid-19 untuk penyandang disabilitas.

16 Agustus 2021 | 09.11 WIB

Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu (kedua kiri) dan Ketua Umum KILLCOVID19 Adharta Ongkosaputra (kanan) menyaksikan pra-lansia disuntik vaksin COVID-19 AstraZeneca di Rumah Sakit Ukrida, Jakarta, Selasa 1 Juni 2021. Memperingati Hari Lahir Pancasila Komunitas Indonesia Lawan Libas COVID-19 (KILLCOVID19) bekerja sama dengan Kemenkes, RS Ukrida dan RS Pertamina Bina Medika melaksanakan vaksinasi COVID-19 kepada 5000 warga pra-lansia, difabel, tuna wisma dan tokoh agama. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Perbesar
Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu (kedua kiri) dan Ketua Umum KILLCOVID19 Adharta Ongkosaputra (kanan) menyaksikan pra-lansia disuntik vaksin COVID-19 AstraZeneca di Rumah Sakit Ukrida, Jakarta, Selasa 1 Juni 2021. Memperingati Hari Lahir Pancasila Komunitas Indonesia Lawan Libas COVID-19 (KILLCOVID19) bekerja sama dengan Kemenkes, RS Ukrida dan RS Pertamina Bina Medika melaksanakan vaksinasi COVID-19 kepada 5000 warga pra-lansia, difabel, tuna wisma dan tokoh agama. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menggenjot vaksinasi Covid-19 untuk seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas. Hanya saja, pencapaian vaksinasi untuk difabel belum mencapai target.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Koordinator Jaringan Kawal Jawa Tengah Inklusi atau Jangka Jati, Fatimah Asri mengatakan kurangnya penyerapan vaksinasi kepada kelompok penyandang disabilitas karena terbatasnya aksesibilitas dan muncul ketakutan di dalam diri difabel. "Masih ada yang khawatir efek samping vaksinasi," kata Fatimah dalam keterangan tertulis pada Selasa, 10 Agustus 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Beberapa kekhawatiran yang muncul akibat hoax vaksinasi Covid-19 antara lain, takut memperparah kondisi disabilitas hingga fatal. "Mereka termakan hoax atau informasi yang salah," ucapnya. Penyandang disabilitas juga terhambat dalam mengakses lokasi vaksinasi yang umumnya terpusat di satu titik.

Ketua Umum Persatuan Tunanetra Indonesia atau Pertuni, Aria Indrawati membenarkan dua alasan yang merintangi pencapaian vaksinasi untuk penyandang disabilitas. Menurut dia, tak sedikit difabel Netra yang termakan informasi keliru. "Sebab itu, harus ada sosialisasi informasi yang benar-benar terakses dan sampai kepada penyandang disabilitas," katanya.

Kepala Sekolah Luar Biasa atau SLB 09, Sunter Agung, Jakarta Utara, Narno menyampaikan hambatan penyerapan vaksinasi karena tiga hal. "Pertama, peserta vaksinasi -baik pendamping atau orang tua anak berkebutuhan khusus, dan anak tersebut menolak divaksin," katanya.

Kedua, orang tua atau pendamping mau divaksin, namun anak berkebutuhan khusus tak mau divaksin. Ketiga, anak berkebutuhan khusus mau divaksin, tapi orang tua atau pendamping menolak.

Dalam diskusi kelompok terfokus yang diadakan Kementerian Komunikasi dan Informatika pada Jumat, 13 Agustus 2021, Staf Khusus Presiden Joko Widodo, Angkie Yudistia mengimbau penyandang disabilitas jangan takut tidak dilayani saat datang ke sentra vaksinasi dan fasilitas layanan kesehatan. "Difabel yang datang mencari layanan kesehatan tidak boleh ditolak, petugas wajib melayani," kata Angkie.

Menurut dia, tersedia 225 ribu dosis vaksin Covid-19 untuk penyandang disabilitas. Vaksin Sinopharm itu marupakan hibah dari pemerintah Arab Saudi. Vaksin tersebut akan disalurkan kepada penyandang disabilitas yang berada di wilayah risiko tinggi Covid-19.

Baca juga:
Ratusan Ribu Vaksin Covid-19 untuk Difabel, Begini Cara Mendapatkannya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus