Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Sepakat dengan PBNU, Mahfud: Jokowi Tak Bisa Dijatuhkan karena Penanganan Covid

Mahfud MD, mengatakan Presiden Jokowi tidak bisa dijatuhkan karena alasan Covid-19. Ia menegaskan tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan

27 Juli 2021 | 09.54 WIB

Menko Polhukam Republik Indonesia, Mahfud MD memberikan keterangan pers usai melakukan kunjungan kerja pada Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin, 15 Maret 2021. Kunjungan kerja tersebut dilakukan untuk berkoordinasi serta membahas penanganan sejumlah kasus korupsi. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
material-symbols:fullscreenPerbesar
Menko Polhukam Republik Indonesia, Mahfud MD memberikan keterangan pers usai melakukan kunjungan kerja pada Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin, 15 Maret 2021. Kunjungan kerja tersebut dilakukan untuk berkoordinasi serta membahas penanganan sejumlah kasus korupsi. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak bisa dijatuhkan karena alasan Covid-19. Ia menegaskan tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan. Hal ini senada dengan pendapat Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Said Aqil Siradj.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Sama, pemerintah juga punya keyakinan, kalau pemerintah Inshaallah sekarang ini tidak bisa dijatuhkan karena alasan Covid-19, karena tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan. Dan ternyata NU juga berpandangan demikian," kata Mahfud MD saat menghadiri dialog virtual terkait penanganan Covid-19 bersama Said Aqil, Senin, 26 Juli 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam situasi ini, Mahfud juga mengajak seluruh tokoh-tokoh agama dan ormas keagamaan, terutama PBNU bersama-sama memberikan kesadaran kepada umat, bahwa covid adalah nyata dan perlu dihadapi dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat, serta mengikuti vaksinasi.

"Alhamdulillah PBNU sudah membentuk Satgas Covid, intelektualnya sudah ikut berbicara dan berkiprah. Nanti kita akan perkuat ini. Akan Diusahakan untuk bisa Herd Immunity sehingga mencapai 70 persen. Mari kita hitung sama-sama. Usulan-usulannya sudah kami catat," ujar Mahfud MD.

Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj menyebut Presiden Joko Widodo tidak bisa dijatuhkan karena alasan penanganan Covid-19. Hal ini ia ungkapkan menyusul munculnya provokasi di media sosial yang menggalang aksi demo memprotes kepemimpinan Jokowi.

Said mengatakan Jokowi tak bisa dijatuhkan karena tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum dan terbukti justru berusaha keras mengatasi pandemi.

"Kami warga NU sudah punya pengalaman sangat pahit, ketika punya presiden Gus Dur, dilengserkan di tengah jalan tanpa kesalahan pelanggaran hukum yang jelas" ujar Said Aqil.

Said menegaskan, warga NU tidak akan melengserkan pemerintahan di tengah jalan tanpa kesalahan pelanggaran hukum yang jelas. Pelengseran Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur dulu, bagi Said menjadi catatan yang sangat pahit bagi warga NU dan karenanya tidak akan mereka lakukan juga di pemerintahan saat ini.

"Itu pelajaran bagi kita, kita tidak akan melakukan seperti itu, kecuali kalau ada pelanggaran jelas melanggar Pancasila dan sebagainya," ujar Said.

Saat ini, Said mengatakan gerakan politik yang targetnya mengganggu keberlangsungan pemerintahan pak Jokowi dan kabinetnya sudah mulai bermunculan. Said menduga para pengganggu itu juga tahu bahwa tidak mudah melengserkan Jokowi begitu saja karena sistem presidensial yang saat ini dijalankan.

"Tapi minimal mereka bikin repot supaya gagal program-programnya," kata Said Aqil.

Baca juga: Penangkapan Blok Politik Pelajar, YLBHI: Jika Tak Jelas Tuduhannya Seperti Teror

 

Egi Adyatama

Bergabung dengan Tempo sejak 2015. Alumni Universitas Jenderal Soedirman ini sejak awal meliput isu politik, hukum, dan keamanan termasuk bertugas di Istana Kepresidenan selama tiga tahun. Kini menulis untuk desk politik dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus