Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Tak Akan Cuti Saat Kampanye, Ahok Ajukan Uji Materi ke MK  

Ahok mengatakan tidak bisa mengajukan cuti lantaran saat masa kampanye bertepatan dengan penyusunan APBD 2017.

2 Agustus 2016 | 16.12 WIB

Masyarakat mendengarkan kata sambutan yang disampaikan oleh Gubernur Ahok pada peresmian Taman Pandang Istana di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, 30 Juli 2016. Taman juga sebagai sarana warga menyampaikan aspirasinya. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Perbesar
Masyarakat mendengarkan kata sambutan yang disampaikan oleh Gubernur Ahok pada peresmian Taman Pandang Istana di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, 30 Juli 2016. Taman juga sebagai sarana warga menyampaikan aspirasinya. TEMPO/Dhemas Reviyanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memutuskan tetap tidak akan mengambil cuti kampanye saat Pemiliham Kepala Daerah DKI Jakarta pada Februari 2017. Ahok mengatakan akan mengajukan uji materi terhadap undang-undang yang mengatur cuti kampanye bagi calon petahana.

"Saya enggak tahu, tapi kami nanti akan coba bawa ke MK (Mahkamah Konstitusi), ini kan beda sama orang yang berhenti," kata Ahok di Balai Kota, Selasa, 2 Agustus 2016.

Dalam Undang-Undang Nomor 8 Pasal 70 ayat 2 Tahun 2016 disebutkan bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, pejabat negara lain, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ahok mengatakan tidak bisa mengajukan cuti lantaran saat masa kampanye bertepatan dengan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2017. Menurut Ahok, jika dirinya dipaksa mengajukan cuti, akan membahayakan pembahasan anggaran yang mencapai Rp 70 triliun.

Baca: Maju Jadi Gubernur, Ahok Tak Mau Cuti dan Kampanye

"Kalau soal kepala daerah lebih mementingkan susun anggaran daripada kampanye, harusnya jangan dipaksakan cuti, dong. Jabatan saya kan belum berakhir," ujar Ahok.

Saat mendeklarasikan diri maju dalam Pilkada DKI lewat jalur partai, Ahok menyerahkan strategi pemenangannya kepada tiga partai pendukung, yakni Partai NasDem, Hanura, dan Golkar, serta kelompok relawannya, yakni Teman Ahok. Ia tetap berkukuh tidak akan cuti. Menurut Ahok, aturan tersebut dibuat lantaran khawatir petahana akan menggunakan fasilitas pemerintah daerah.

Ahok mengaku telah menandatangani pengajuan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Dalam pengajuan uji materi tersebut, Ahok mengatakan dia tidak meminta penghapusan pasal tersebut. Jika pada akhirnya ia diwajibkan untuk cuti saat kampanye, Ahok mengaku tidak akan menggelar kampanye.

"Saya katakan, saya enggak mau hapus itu, saya cuma minta seandainya saya memutuskan menjaga APBD, saya rela tidak kampanye deh, asal saya tidak cuti. Harusnya boleh (tidak cuti), kan? Boleh enggak boleh mesti tanya sama MK," tutur Ahok.

LARISSA HUDA


 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Juli Hantoro

Juli Hantoro

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus