Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Tak Hanya Goblok, Prabowo Subianto Juga Ucapkan Tolol Saat Singgung Anies Baswedan

Prabowo Subianto juga sempat mengucapkan kata tolol saat singgung Anies Baswedan pada pidatonya di Pekanbaru Selasa lalu.

11 Januari 2024 | 10.40 WIB

Bawaslu sebut ucapan "goblok" capres nonor urut 2 Prabowo Subianto bisa jadi pelanggaran pidana pemilu.
Perbesar
Bawaslu sebut ucapan "goblok" capres nonor urut 2 Prabowo Subianto bisa jadi pelanggaran pidana pemilu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pernyataan Anies Baswedan soal lahan milik Prabowo Subianto dalam debat calon presiden (capres) Ahad lalu berbuntut dugaan tindak pidana pemilu. Pasalnya Prabowo sempat melontarkan kata yang dianggap sebagai penghinaan saat menyinggung lagi pernyataan soal lahan itu di hadapan pendukungnya di Pekanbaru, Riau, pada Selasa lalu, 9 Januari 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Prabowo, dalam pidatonya, sempat mempertanyakan kecerdasan Anies yang mengeluarkan pernyataan soal lahan seluas 340 ribu hektare miliknya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saudara-saudara ada pula yang nyinggung-nyinggung punya tanah berapa, punya tanah ini, dia pinter atau goblok sih?" kata Prabowo seperti yang dipantau Tempo melalui media sosial YouTube Selasa, 9 Januari 2024.

Ucapkan kata tolol

Tak hanya kata goblok, calon presiden yang berpasangan dengan Gibran Rakabuming Raka itu juga sempat mengucapkan kata tolol dalam pidato tersebut. Awalnya, Prabowo menjelaskan bahwa tanah yang dia kelola milik negara. Daripada dikuasai orang asing, menurut dia, lebih baik tanah itu dia yang mengelolanya. 

Tak hanya itu, Prabowo memandang kepemilikan tanahnya tak perlu dibawa dalam debat capres. Dia mengatakan ucapan itu didasari niat tidak baik dan "asal jeplak" atau asal bicara.

"Anda hanya memperlihatkan ketololan Anda," ujarnya.

Bawaslu sebut penghinaan bisa dijerat pidana pemilu

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, pun angkat bicara soal pidato Prabowo itu. Rahmat menyatakan penghinaan seperti itu bisa dijerat sebagai pidana pemilu. 

"Tentang menghina ya? Bisa dijerat (Pasal 280 UU Pemilu)," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Rabu, 10 Januari 2024.

Namun dia tak mau berspekulasi apakah pernyataan Prabowo itu masuk dalam kategori menghina. Dia menyatakan Bawaslu masih harus mengkaji terlebih dahulu sebelum mengambil kesimpulan. 

"Nanti kita lihat dulu, konteksnya apa, dan menyasar siapa. Kalau sanksi itu harus tegas menyasar siapa. Pemeriksaan itu harus tegas menyasar siapa dan itu bagian yang tidak bisa lepas. Kita akan lihat prosesnya," ujar Bagja. 

Bagja pun menyatakan Bawaslu baru bisa memeriksa kasus itu jika ada laporan. Sejauh ini, menurut dia, belum ada laporan soal ucapan Prabowo itu.

"Panwas lapangan belum ada laporan ke kami," kata dia. 

Kubu Prabowo Subianto justru lebih dulu melaporkan Anies Baswedan ke Bawaslu. Kelompok yang mengatasnamakan Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) menilai pernyataan Anies soal lahan sebagai bentuk fitnah. Mereka juga mempermasalahkan skor 11 dari 100 yang diberikan Anies kepada Prabowo sebagai Menteri Pertahanan. 

HAN REVANDA| SULTAN ABDURRAHMAN

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus