Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Teka-teki Jamu Herbal Obati Covid-19, BPOM: Tidak Pernah Ada

BPOM meminta masyarakat hati-hati dan tidak mudah percaya iklan atau pernyataan seseorang yang menyatakan suatu obat herbal bisa mengobati Covid-19.

5 Mei 2020 | 12.40 WIB

Kemasan lama jamu HerbaVid-19 Satgas Covid-19 DPR RI (sebelum memiliki izin edar BPOM). Dok. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad
Perbesar
Kemasan lama jamu HerbaVid-19 Satgas Covid-19 DPR RI (sebelum memiliki izin edar BPOM). Dok. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) menyatakan belum pernah menerbitkan persetujuan khasiat obat herbal yang bisa menyembuhkan Covid-19.

“Sampai ini Badan POM tidak pernah memberikan persetujuan,” seperti dikutip dari situs BPOM hari ini, Selasa, 5 Mei 2020.

Pernyataan BPOM tersebut menanggapi maraknya obat herbal yang mengklaim dapat mengobati Covid-19.

Bahkan Satgas DPR Lawan Covid-19 mempromosikan jamu Herbavid-19 yang mereka sumbangkan ke sejumlah rumah sakit DPR sebagai obat Covid-19.

BPOM meminta masyarakat lebih hati-hati dan tidak mudah percaya iklan atau pernyataan seseorang yang menyatakan suatu obat herbal bisa mengobati Covid-19.

Menurut BPOM, obat herbal yang telah memiliki Nomor Izin Edar BPOM berarti telah melewati evaluasi terhadap aspek, keamanan, khasiat, dan mutu.

Masyarakat diimbau selalu mengecek obat yang beredar melalui cekbpom.go.id. Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca seluruh informasi pada labelnya, pastikan ada izin edar dari BPOM, dan tidak melewati kedaluarsa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Baca Membaca dengan teliti aturan pakai produk.”

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus