Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) menyatakan belum pernah menerbitkan persetujuan khasiat obat herbal yang bisa menyembuhkan Covid-19.
“Sampai ini Badan POM tidak pernah memberikan persetujuan,” seperti dikutip dari situs BPOM hari ini, Selasa, 5 Mei 2020.
Pernyataan BPOM tersebut menanggapi maraknya obat herbal yang mengklaim dapat mengobati Covid-19.
Bahkan Satgas DPR Lawan Covid-19 mempromosikan jamu Herbavid-19 yang mereka sumbangkan ke sejumlah rumah sakit DPR sebagai obat Covid-19.
BPOM meminta masyarakat lebih hati-hati dan tidak mudah percaya iklan atau pernyataan seseorang yang menyatakan suatu obat herbal bisa mengobati Covid-19.
Menurut BPOM, obat herbal yang telah memiliki Nomor Izin Edar BPOM berarti telah melewati evaluasi terhadap aspek, keamanan, khasiat, dan mutu.
Masyarakat diimbau selalu mengecek obat yang beredar melalui cekbpom.go.id. Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca seluruh informasi pada labelnya, pastikan ada izin edar dari BPOM, dan tidak melewati kedaluarsa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Baca Membaca dengan teliti aturan pakai produk.”
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini