Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Berita Tempo Plus

Pantang Mundur Proyek Bendungan Bener

Kementerian PUPR tak mengubah target penyelesaian proyek Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo. Selain di Desa Wadas, persoalan pembebasan tanah untuk proyek strategis nasional itu terjadi di desa lain.  

11 Februari 2022 | 00.00 WIB

Proyek Strategis Nasional Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, 10 Februari 2022. TEMPO/Shinta Maharani
Perbesar
Proyek Strategis Nasional Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, 10 Februari 2022. TEMPO/Shinta Maharani

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Kementerian PUPR tak mengubah target penyelesaian proyek Bendungan Bener.

  • Beberapa pekerjaan konstruksi waduk tetap berjalan secara simultan.

  • Kontraktor proyek mengalami kerugian tidak langsung akibat tertundanya pekerjaan.

JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tak mengubah target penyelesaian proyek Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo, meskipun saat ini sedang terjadi sengketa pembukaan quarry (tambang) material batu andesit di Desa Wadas.

"Target penyelesaian masih tetap pada 2025 karena ada waktu untuk pengisian waduknya," ujar Direktur Bendungan dan Danau Kementerian PUPR, Airlangga Mardjono, kepada Tempo, kemarin.

Proyek strategis nasional dengan nilai investasi Rp 2,06 triliun itu menjadi sorotan masyarakat setelah kembali terjadi ketegangan di Desa Wadas, yang berujung ditangkapnya 60 warga pada awal pekan ini lantaran menolak pengukuran tanah.

Sudah bertahun-tahun sejumlah warga di desa yang berjarak 10 kilometer dari lokasi Bendungan Bener itu menolak penambangan batu andesit lantaran akan merusak kebun mereka. Ketegangan antara warga dan aparat pun kerap terjadi.

Menukil informasi di laman Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak, penggalian di Desa Wadas diperlukan untuk mengambil sekitar 8,5 juta meter kubik batu dalam kurun waktu tiga sampai empat tahun. Setelah itu, akan dilakukan reklamasi atau penimbunan tanah kembali.

Proses eksploitasi juga dijanjikan akan melibatkan masyarakat sekitar. Di samping itu, warga dijanjikan ganti rugi tanah minimal Rp 120 ribu per meter persegi. Setelah pengambilan material, tanah pun akan dikembalikan dan diserahkelolakan untuk masyarakat.

Di tengah ketegangan tersebut, Airlangga mengatakan, beberapa pekerjaan konstruksi waduk tetap berjalan secara simultan. Misalnya, pembangunan terowongan dan saluran pelimpah atau spillway serta beberapa pekerjaan lain.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus