Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dua berita dari kanal Nasional menjadi perhatian pembaca sepanjang Selasa, kemarin. Pertama soal aturan pelonggaran PPKM Darurat pada 26 Juli 2021. Kedua tentang Faridah Faisal yang menjadi satu-satunya perempuan pada rombongan pejabat tinggi TNI AD. Berikut rangkumannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aturan Pelonggaran usai PPKM Darurat
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021. Meski demikian, Jokowi mengaku juga mendengarkan suara-suara yang terdampak di lapangan.
"Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap," ujarnya dalam Pernyataan Presiden RI tentang Perkembangan Terkini PPKM Darurat di akun Youtube Sekretariat Presiden, Selasa 20 Juli 2021.
Di antaranya, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit. Kemudian, Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
Selanjutnya, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Pasar tradisional, selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Sedangkan kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan, akan dijelaskan terpisah. "Saya minta kita semua bisa bekerjasama dan bahu membahu untuk melaksanakan PPKM ini, dengan harapan kasus akan segera turun dan tekanan kepada rumah sakit juga menurun," kata Jokowi.
Perempuan di Lingkaran Pati TNI
TNI AD belum lama ini melantik jenderal perempuan dari tiga Kepala Pengadilan Militer pada 19 Juli 2021. Seorang Srikandi TNI AD tersebut bernama Faridah Faisal. Ia resmi diangkat menjadi Kepala Pengadilan Militer Tinggi (Kadilmilti) III Surabaya berdasarkan Surat Perintah Panglima TNI Nomor Sprin/1607/VII/2021. Upacara yang dipimpin Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto di Plaza Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur ini menaikkan satu pangkat Faridah yang semula kolonel menjadi Brigjen atau bintang satu.
Pada pelantikan ini, Faridah Faisal menjadi satu-satunya perempuan pada rombongan Pati TNI AD. Sebelumnya ia sudah dipromosikan menjadi Kadilmilti III Surabaya MA berdasarkan SK Panglima TNI Nomor Kep/540/VI/2021. Promosi itu dilakukan pada 23 Juni 2021, pada awalnya ia dipromosikan sebagai Wakil Kepala Pengadilan Militer Tinggi (Wakadilmilti) III Surabaya. Kemudian, pada 2 Juli 2021, ia dilantik sebagai Kepala Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya.
Sebelum mengemban amanah menjadi Kadilmilti III Surabaya MA, ia sudah pernah menduduki berbagai jabatan seperti Kepala Pengadilan Militer III-16 Makassar, bertugas di Peradilan Militer Tinggi II Jakarta, dan bertugas di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta. Ketika bertugas di Yogyakarta, terjadi peristiwa penembakan kepada empat tahanan lapas di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cebongan, Sleman, Yogyakarta. Penembakan ini dilakukan oleh beberapa anggota Kopassus bersenjata.
Saat menangani perkara tersebut, jenderal perempuan yang saat itu berpangkat Letkol Chk (K) ini mendapat mandat untuk menjadi salah satu hakim ketua pada perkara tersebut. Srikandi TNI yang pernah mengajar di UIN Sunan Kalijaga, ini memegang dan mengadili berkas kedua dari empat berkas yang ada dengan terdakwa Tri Juwanto, Anjar Rahmanto, Martinus Robert Paulus Benani, Suprapto, dan Herman Siswoyo yang putusannya dijatuhkan pada 5 September 2013.
Dua berita dari kanal Nasional tentang PPKM Darurat dan pengangkatan perwira tinggi TNI tersebut menjadi terpopuler sepanjang kemarin.
ANDITA RAHMA | JACINDA NUURUN ADDUNYAA